Mohon tunggu...
M Fadhillah Rangkuti S.H
M Fadhillah Rangkuti S.H Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Julukan Gotham City kepada Kota Medan Ditinjau dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum

3 Desember 2024   21:17 Diperbarui: 6 Desember 2024   13:14 3436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang memiliki beragam tradisi, budaya bahkan suku-suku yang begitu banyak. Indonesia merupakan negara yang berkembang, dan memiliki 38 Provinsi pada tahun 2024. Disetiap provinsi tersebut memiliki beragam kota dengan julukan yang berbeda, salah satunya terdapat pada Provinsi Sumatera Utara yang ibukotanya terletak pada kota Medan. Kota Medan adalah nama kota yang tidak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat. Kota ini juga merupakan Kota yang jumlah penduduknya sangatlah banyak dan dengan kota yang begitu luas. Kota Medan dipenuhi dengan beragam budaya, suku, adat istiadat sehingga setiap adanya perayaan masyarakat antusias dalam mengikuti setiap perayaan yang ada didalam kota tersebut.

Akan tetapi dibalik keindahan dan keberagaman budaya yang ada di Medan, adanya sisi gelap di kota tersebut sehingga memiliki julukan sebagai "Gotham City". Julukan tersebut mulai terdengar pada era tahun 2000 an, dan dibalik julukan itu memiliki kisah yang tidak begitu indah. Gotham City dikarakterkan sebagai kota yang memiliki suasana gelap,misterius dan penuh dengan kejahatan. Gotham city sebenarnya julukan yang diambil dari serial film Batman. Julukan Gotham City terhadap Kota Medan sangat sesuai dikarenakan hampir setiap harinya kejahatan timbul didalam kota medan. Kejahatan yang sering terjadi merupakan kejahatan kriminal atau tindak pidana seperti korupsi,pembunuhan, pencurian, kekerasan seksual, pengedaran obat-obatan terlarang (sabu-sabu)dan lain sebagainya.

Semakin bertambah penduduk, semakin bertambah juga angka kriminal yang terjadi bahkan peraturan-peraturan yang ada tidak diperdulikan oleh Sebagian besar masyarakatnya. Adapun faktor timbulnya kejahatan tersebut salah satunya adalah ekonomi yang tidak memadai terhadap masyrakat, sehingga sebagian masyarakat terebut terpaksa melakukan kejahatan demi memiliki barang yang bukan miliknya untuk memenuhi dan membuat dirinya merasa terhibur akan hal yang diperbuat. Yang membuat mereka terhibur adalah kejahatan yang dilakukan berjalan dengan lancar bahkan lolos dari pengejaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tidak hanya itu saja, di Medan juga terdapat beragam organisasi masyarakat maupun geng motor yang anggotanya masih berstatus pelajar bahkan dibawah umur 18 tahun juga terlibat didalam kelompok tersebut. Setiap adanya perselisihan di antara kelompok satu dengan kelompok lainnya, maka mereka tidak segan-segan untuk melakukan aksi baku hantam tanpa memikirkan orang-orang yang tidak bersalah disekitaran tempat tersebut. 

Mereka akan melakukan adu kekuatan di tempat umum atau bisa dikatakan sesuka hati mereka, dan melakukannya dengan menggunakan senjata-senjata yang dapat merengut nyawa seseorang. Mereka akan bertarung habis-habisan untuk menunjukkan siapa yang hebat dan kuat sehingga mereka merasa bangga bahwa anggota mereka lah yang dapat bertahan dan menguasai wilayah yang diperebutkan. Dari sudut pandang masyarakat, masyarakat sangatlah resah dan khawatir akan tindakan-tindakan yang terjadi di kota Medan, dikarenakan kesadaran masyarakat terhadap hukum sangatlah kecil untuk mematuhi peraturan-peraturan yang ada. Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi tindakan tersebut adalah sosialisasi, polisi berpatroli di setiap jalanan, namun agar upaya dalam mengurangi tindakan kriminalitas berjalan dengan efektif, masyarakatnya sendiri lah yang harus merubah pola pikir dan mengubah kebiasaan-kebiasaan yang buruk menjadi ke hal yang baik. Semua itu harus disertai dengan penuh kesadaran oleh masyarakat sendir agar kota Medan dipandang sebagai kota yang sangat aman dan nyaman.

Muhammad Fadhillah Rangkuti  S.H, Penulis adalah Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Dr. Affila, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun