Mohon tunggu...
MUHAMMAD FAHDANULATHIF
MUHAMMAD FAHDANULATHIF Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi

21 September 2021   12:39 Diperbarui: 21 September 2021   13:15 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena korupsi tidak dapat dipungkiri sudah merambah ke tanah air dan tidak menutup kemungkinan pula korupsi juga bisa terjadi dalam UPT pemasyarakatan dan dapat berakibat fatal kedepannya dikarenakan korupsi sudah membudaya di Indonesia dan telah merambah kedalam seluruh aspek kehidupan termasuk juga kedalam intansi instansi pemerintahan dan tidak menutup kemungkinan juga telah merembet ke pemasyarakatan. Guna menanggulangi fenomena ini yang dimana korupsi telah membudaya dalam segala aspek perlu adanya upaya upaya pencegahan.

  •  Menaikkan Integritas serta Etika Pegawai Dalam Rangka Mewujudkan ASN yang Handal serta Memiliki Integritas

Kurang sadarnya asn tentang integritas serta etika ataupun aparatur negeri jadi pemicu awal terbentuknya penyimpangan serta penyalahgunaan wewenangan ataupun jabatan serta kekuasaan yang diberikan. Aparatur Sipil Negara adalah aspek utama berhasilnya pemerintah untuk mewujudkan dan mengelola pemerintahan yang baik serta leluasa untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi.Adanya program kerja pemerintahan yang bisa berjalan dengan baik. Untuk itu, Reformasi aspek sumber daya manusia dalam organisasi tersebut menjadi salah satu aspek utama untuk mewujudkan program reformasi birokrasi.Aspek ini menjadi salah satu aspek utama sebab aspek ini yang akan mengimplementasikan atau menggerakkan program birokrasi ini.

Pegawai negeri yang memiliki integritas serta memiliki etika yang baik ialah salah satu ketentuan untuk mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik, bersih serta leluasa KKN. Di banyak negeri penguatan integritas serta etika pejabat daerah ialah salah satu metode efisien buat membentuk perilaku serta pemahaman dalam pemberantasan ataupun setidak- tidaknya kurangi korupsi secara efisien. Untuk kedepannya terdapatnya suatu integritas serta etika ini diharapkan bisa membagikan sokongan untuk terwujudnya pemerintahan yang baik. Dengan ini, penguatan integritas serta akhlak ialah sesuatu kewajiban supaya pemberantasan korupsi bisa berjalan baik.

  •  Penguatan serta Pemantapan Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Bersih, serta Leluasa KKN

Reformasi birokrasi ialah sesuatu pencegahan buat menata ulang pemerintahan supaya sanggup membagikan pelayanan yang terbaik kepada warga. Reformasi ini awal mulanya memiliki 3 aspek pokok ialah kelembagaan,ketatalaksanaan,serta sumber daya manusia yang dimilikinya

a) Kelembagaan

Reformasi di aspek kelembagaan dibutuhkan buat memperbarui atau membenahi tatanan organisasi supaya tercipta organisasi dan kelompok yang pas guna serta dimensi sehingga terbentuk lah suatu organisasi yang modern dan sanggup menunjang penerapan tugas serta guna secara efisien, efektif dan transaparan, serta lebih mengutamakan pelayanan kepada warga.

b) Manajemen

Reformasi diperlukan di bidang manajemen, sehingga dalam setiap aplikasi tugas dan penggunaan, baik teknik hukum dan administrasi memiliki panduan yang jelas sehingga hasilnya dapat diukur dengan jelas. Reformasi Manajemen berusaha untuk membangun sistem, suatu proses dan prosedur kerja yang jelas (SOP), dipesan, tanpa superposisi, bertepatan dengan prinsip tata kelola yang baik.

c) Sumber daya manusia (SDM)

Reformasi di bidang SDM, adalah: perubahan mentalitas (mentalitas), penggantian budaya kerja (perakitan budaya) dan perubahan perilaku (perilaku).

(1). Substitusi mentalitas (mentalitas)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun