Mohon tunggu...
Muhamad Fauzi
Muhamad Fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keberlakuan Daluwarsa dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat

22 November 2016   14:30 Diperbarui: 22 November 2016   14:37 4264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: losangelescriminallawyer.pro

Dalam suatu forum diskusi terjadi perdebatan mengenai berlakunya daluarsa terhadap tindak pidana pemalsuan surat. Apabila sebuah tindak pidana telah daluwarsa atau telah melampau batas sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka hilanglah hak untuk menuntut pelaku tindak pidana tersebut, namun demikian apakah dengan begitu menjadi adil bagi si korban?.

Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, denganpidana penjara paling lama enam tahun.

( 2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kententuan mengenai daluwarsa diatur dalam pasal 78 KUHP sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

( 2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Dari uraian ketentuan kedua pasal tersebut di atas tindak pidana pemalsuan surat yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun maka sebagaimana pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kewenangan menuntut atas tindak pidana pemalsuan tersebut menjadi hapus karena daluwarsa sesudah 12 (dua belas) tahun.

Kemudian timbul pertanyaan sejak kapankan tenggang daluwarsa itu mulai berlaku?.

Di dalam pasal 79 KUHP diatur sebagai berikut:

Pasal 79

Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusakdigunakan;
  2. Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
  3. Mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, dipindahkan ke kantor tersebut.

Dalam hal tindak pidana pemalsuan surat, tenggang daluwarsa sebagaimana pasal 79 angka 1 mulai berlaku sesudah surat yang dipalsukan itu digunakan, jadi bukan sejak surat itu dipalsukan atau sejak pelaku membuat surat palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun