Mohon tunggu...
Muhamad Hamdan
Muhamad Hamdan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Privatisasi Industri Telekomuniksi, "Monopoli" yang Halal

16 Oktober 2018   23:28 Diperbarui: 16 Oktober 2018   23:30 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Privatisasi Telekomunikasi,  "Monopoli" Yang Halal 

Pada tahun 1980-an dan 1990-an perubahan ideologis mendasar di arena politik global mengarah pada penciptaan rezim perdagangan internasional pro pasar yang memiliki dampak besar pada komunikasi internasional.  

Industri Telekomunikasi telah melebar ke persilangan dan monopoli skala nasional dalam isndustri telekomunikasi . Industri Satelit menjadi industry telekomunikasi pertama yang menjadi titik awal pergolakan dan kemajuan industri komunikasi global  dalam lingkup privatisasi dan praktik monopoli industry telekomunikasi. 

Berbicara mengenai privatisasi secara fundamental, Program privatisasi dimulai oleh Konrad Adenauer dari negara Federal Jerman pada tahun 1961 dengan menjual sebagian besar saham pemerintah pada perusahaan mobil Volkswagen (VW) (Siahaan, 2000). 

Sedangkan pada bidang industri telekomunikasi, Pada tahun 1984, Presiden AS Ronald Reagan mengumumkan kebijakan 'langit terbuka', memecah monopoli publik dan memungkinkan jaringan telekomunikasi swasta beroperasi di arena telekomunikasi nasional. 

Sejak Ronal Reagan mendeklarasikan kebijakan langit terbuka tersebut mulailah " virus " monopoli menyebar kepada industri -- industri telekomuniksi seperti di Inggris dan juga Jepang yang membuat privatiasi industry bahkan bisa 50 persen keatas atas privatiasi perusahaan dan mengganggap bahwa hal tersebut "halal" dilakukan. Privatisasi sejatinya dan semestinya berimplikasi kepada ragam warna dalam industry telekomunikasi itu sendiri dan juga mengurangi biaya pengeluaran pemerintah .

Pada 1990-an, monopoli negara Pos, Telegraf, dan Telekomunikasi (PTT) dipaksa memberi tanah kepada jaringan telekomunikasi swasta, sering kali merupakan bagian dari korporasi transnasional. 

Sejak didirikannya Telegraph International Union (ITU) pada tahun 1865, regulasi telekomunikasi internasional adalah subjek kesepakatan multilateral, pengaturan standar umum untuk jaringan telekomunikasi di seluruh dunia dan harga untuk akses ke dan penggunaan jaringan ini . 

American Telephone and Telegraph (AT & T), perusahaan telekomunikasi terbesar AS, misalnya, terpecah menjadi 22 perusahaan lokal, yang memungkinkannya masuk ke dalam jenis bisnis baru. Akibatnya, sektor telekomunikasi AS secara bertahap diregulasi, diliberalisasi dan diprivatisasi (Hamelink, 1994).  Semenjak praktik monopoli privatisasi tersebut negara bukan menjadi pemain kunci satu satunya dalam kemajuan perkembangan industry telekomunikasi, bahkan negara bisa menjadi pemain utama dan "ibu" dari persilangan kepemilikan industry telekomunikasi .

Gelombang privatisasi juga tidak hanya terjadi di negara -- negara maju, namun terjadi di negara -- negara berkembang seperti Indonesia . Indonesia ikut menjadi bagian dalam dampak program privatisasi industri telekomunikasi yang terjadi secara global. Usaha privatisasi dimulai pada tahun 1988 setelah secara formal pemerintah menuangkan program privatisasi tersebut melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK.00/1989. 

Program privatisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas BUMN. Langkah awal pemerintah ini kemudian dimanifestasikan dalam bentuk pelaksanaan 'go public' beberapa BUMN yang besar seperti PT. Semen Gresik (1991), PT. Indosat (1994), PT. Tambang Timah (1995), PT. Telkom (1995), PT. Bank BNI (1996

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun