Program Kreativitas Mahasiswa digelar oleh Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang yang dilaksanakan pada tanggal 7 juni 2021 di Kelurahan Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Mahasiswa pada saat itu bertemakan "Sosialisasi Limbah B3 Sesuai Standart UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".
Seperti yang diketahui, limbah adalah permasalahan yang penting dan terus menimbulkan permasalahan serta dapat menyebakan kerusakan lingkungan. Limbah B3 yaitu limbah bahan beracun dan berbahaya. Limbah B3 ini ada disekitar kita dengan contohnya, oli bekas, minyak jelantah, dll.
Kegiatan PKM dimulai dengan sambutan ketua Kelurahan Pamulang Barat Suproyadi S. Sos yang diwakilkan, dan dilanjutkan sambutan oleh Dosen Pembimbing Guntarto Widodo S.H., M.H.
PKM ini mensosialisasikan bagaiamana kita seharusnya mengolah limbah B3 ini agar tidak mencemari lingkungan. Dengan giat pemuda karang taruna yang bersinergi dengan lembaga --lembaga terkait akan menciptakan bank sampah yang kemudian sampah ini diolah untuk lebih berguna dan menghasilkan nilai ekonomis.