Mohon tunggu...
Mufti Putra
Mufti Putra Mohon Tunggu... Full Time Blogger - buat seneng seneng aja.

pemula yang tak tak takut untuk dihina

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendemo, Sudahkah Anda Baca Isi RUU KUHP?

4 Oktober 2019   07:46 Diperbarui: 4 Oktober 2019   08:21 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya ingin membahas tentang RUU yang sedang menjadi kontroversi, yaitu RUUK KUHP. RUU KUHP ini persoalan yang cukup unik, bagaimana tidak? pihak yang menolak bukan saja hanya mahasiswa tapi juga ada orang agamis yang sok anti perzinahan.

Sempat saya lihat ada pendemo wanita yang tidak mengenakan hijab sambil membawa spandung yang bertuliskan "Menolak  RUU KUHP" sedangkan dia belum tahu apa itu isi yang terkandung didalamnya, tak hanya itu masih ada juga seorang wanita yang masih mengenakan almamater kampusnya membentangkan kertas karton yang bertuliskan "sel_ngk_ngan bukan urusan pemerintah" Cukup miris bukan? ya emang begitulah seiring bertambahnya zaman semakin hancur pula dunia ini. 

Dengan kata lain, wanita itu sedang menunjukkan kebodohannya didepan publik yang secara halus menuntut kebebasan berhubungan diluar nikah yang sejelasnya di indonesia sangat bertentangan dengan norma masyarakat yang berlaku.

Aku bingung apa mereka pernah membaca isi dari RUU KUHP atau hanya sekedar ikut-ikutan repost dari akun bodong yanh hanya menuruti nafsu benci pada pemerintah?

Okelah, mari kita bahas pasal yang kontrovesial itu.

Pertama, RUU KUHP Pasal 417 tentang perzinahan :

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Orang beranggapan bahwa pemerintah mengatur keprivasian pasutri yang dikiranya zina itu adalah hubungan suami istri. Padahal sudah jelas kan kalau zina adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh orang yang belum menikah atau belum halal.

Mereka juga harus tahu kalau pasal ini ada di KUHP sebelumnya, yaitu pasal 284 KUHP. Lagipula pasal 417 ayat 1 dijelaskan mekanismenya di pasal 2 :

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

Jadi jelaskan, kalo ga ada pengaduan yaudah ga dibawa ke ranah hukum. Gitu aja kok repot, emang kebiasaan sih.. hadehh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun