Mohon tunggu...
Amarru Muftie Holish
Amarru Muftie Holish Mohon Tunggu... Freelancer - #suararantauan

Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rule of Law Berdasarkan Kearifan Lokal Progresif

25 Juni 2019   18:55 Diperbarui: 25 Juni 2019   18:59 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entah menjadi  selogan saja atau tidak, secara normatif yuridis Indonesia  adalah negara yang berdasarkan Hukum, begitulah kata kata yang tertera didalam undang undang dasar kita, secara awam kita dapat menyimpulkan secara sederhana apa itu  Negara hukum atau  (rechstaat), yaitu negara yang segala perbuatannya  berlandaskan pada hukum sehingga itu menutup ruang ruang feodalisme yang pernah hits sebelumnya di abad pertengahan.

Dengan menyatakan diri sebagai  negara hukum secara automatis kita sebenarnya telah menyatakan diri sebagai negara moderen yang menganut sistem demokrasi dengan asas check and balance  sebagai moda kekuatan utama. Dalam praktik bernengara, Indonesia sebenarnya menganut Konsep rule of law  yang sangat menjujung tinggi supermasi hukum dan keadilan bagi setiap individu.

Dalam hal ini Prof Tjip pernah mengkeritisi konsep Rule Of law itu sendiri adalah "konsep yang tidak merdeka, konsep Rule of law itu sendiri memkasa pemerintah haruslah tunduk pada normatif normatif kaku yang ada pada Undang undang" sehingga Prof Tjip mengatakaan bahwasanya kurang pantas negara yang merdeka dengan institusi yang dipilih secara merdeka pula mengunakan konsep konsep kaku yang tidak dapat memecah kekakuan dan keterbutuhan masyarakatnya sendiri.

Selain itu Prof Tjip juag menyatakan bahwasannya nafas yang dibawa oleh konsep Rule of law ini juga adalah nafas legalisme liberal yang tidak cocok dengan nafas kebudayaan Indonesia. Semstinya menurut hemat saya kita sudah dapat menagkap ide ide Prof Tjip yang mengkeritisi konsep Rule of law yang tidak sesuai dengan konsepan asli dan kenyataan lapangan yang ada di Indonesia.

Semakin hari Indonesia yang mengaku sebagai negara demokrasi pancasila  semakin hari sarat sekali dengan perkembangan Industrilisasi, seolah lupa akan kulit aslinya sebagai negara agraris Indonesia terus berbenah membangun perkebangan Industri sehingga tanpa disadari semakin menjadi jadi negara ini tergulung oleh arus kapitalis yang berusaha menguntungakan hanya segelintir pihak sebagai penikmat utama dari sistem tersebut.

Sebagai solusinya  Prof Tjip Menawarkan  bentuk  dari penyempurnaan  keritik beliau adalah, menjalankan hukum dengan kosep pancasila, dalam artian hanya pancasila sebagai nilai hukum yang berasaskan kearifan lokal, kekeluargaan, perinsip gotong royong, keseimbangan, dan musyawarah mufakat. Prof Tjip menyatakan konsep ini dengan nama konsep  "bapak yang baik", namun yang menjadi soal pula  mekanisme hukum yang kita gunakan masih amatlah kental dengan semangat legalisme liberalis sehinga Prof Tjip mengatakan hal tersebut akan menciptakan permasalahan yang khas didalam dunia hukum kita dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi yang Prof Tjip tawarkan secara konseptual adalah kembalikan jiwa hukum Indonesia kepada pancasial. Didalam buku sisi sisi lain dar Hukum di Indonesia   Psrof Tjip mengatakan "Perubahan idelaisem Rol  yang sudah banyak menjadi makin kering dan keras itu pancasila justru merupakan alternatif yang amat menyegarkan". 

Dalam hal ini Prof Tjip masih percaya Pancasila itu sendiri adalah konesp yang actual dengan nila nilai luhur bangsa Indonesia, namun menurut hemat saya apabila memang kita ingin mengunakan pancasila secara benar maka kita harus bersepakat terlebih dahulu siapa dan apa sajakah penafsiran yang kongkrit dan absah tentang pancasila tersebut karena selama ini Pancasila telah di kotori oleh kepentingan kepentingan penguasa oligarki yang  merasa paling berhak menafsirkan pancasila untuk meleggakan kekuasaan.

Didalam tulisannya ada pengembanga Rule of law yang didasari dari konsep pancasila menurut Prof Tjip  ada tiga doktri pengembangan ROL pancasila yang Prof Tjip tawarkan yaitu Rule of  moral Rule of justice dan  mengintroduksinya dengan rule of Pancasila menurut Prof Tjip ketiga rule tadi telah mewakili olah rasa dan  hati nurani dan nilai nilai asli bangsa Indonesia yang berangkat dari  kata kata moral, keadilan dan tentunya pancasila sebagai nilai dasar dan luhur bangsa kita. 

Untuk itu kita sebenarnya menyepakati doktrin hukum di Indonesia  sejak dulu memang mengacu pada  sistem  Perundang undangan  yang amatlah kaku meski memilki nilai kepastian yang terukur, tetapi jika dibandingkan hanya sekedar teks normatif yang kaku  hukum amatlah picik dan sempit dibandingkan hal hal diatas teks tersebut, ada juga nilai moral  yang amtalah manusawi dan mengacu pada penderitaan rakyat kecil  yang sebenarnya sudah seharusnya menjadi objek utama dalam menegakan keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun