Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kafir Bisa Menimpa Siapa Saja

7 Maret 2019   09:38 Diperbarui: 7 Maret 2019   10:04 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang berlangsung  27 Februari -- 01 Maret 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Kota Banjar Jawa Barat mengundang perhatian dari berbagai kalangan terutama hasil Bahtsul Masail ad Diniyah Waqi'iyyah yang membahas tentang negara, kewarganegaraan dan konsep Islam nusantara. 

Terkait dengan kewarganegaraan, NU bersepakat bahwa Non Muslim tidak bisa disebut kafir karena dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semua pemeluk agama diakui setara dan memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Sebenarnya yang dibahas dalam Munas menyangkut banyak hal seperti bahayanya sampah plastik, bisnsi money game, kekerasan seksual, anti monopoli dan juga tentang persaingan usaha. Tema lainnya seakan luput dari perhatian publik, hanya satu tema yang ramai diperbincangkan yaitu tentang penghapusan predikat kafir kepada non muslim.

Kafir Menurut Al Qur'an

Kata kafir disebut dalam al qur'an, kurang lebih sebanyak 525 kali dengan berbagai makna yang berkaitan hubungan atau sikap dan perilaku manusia (mahluk) kepada Allah Swt (khaliq) seperti tidak percaya dengan Allah, mengingkari nikmat Allah, lari dari tanggung jawab, meninggalkan amal baik yang diperintahkan Allah dan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Predikat kafir bersifat global dan umum, oleh sebab itu dalam al qur'an menjelaskan ada tiga macam  kafir yaitu ;

Pertama, kafir at tauhid (menolak tauhid/keimanan). Siapapun yang menolak ke-Esa-an Tuhan bisa dikategorikan kafir. Apapun alasanaya, dimanapun berada dan kapanpun waktunya mereka tidak akan percaya kepada Ke Esa-an Tuhan. 

Sesuai Firman Allah "Sesungguhnya orang orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan mereka tidak juga akan beriman" (QS. Al Baqarah : 6).

Kedua, kafir at tabarri (melepaskan diri). Siapapun yang berusaha dengan sengaja atau tidak sengaja melepaskan atau keluar dari komitmen (kepercayaan) dengan Allah swt maka pantas disebut kafir. Sesuai firman Allah " Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: sesungguhnya kami lberlepas diri dari pada kamu, dari pada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkar dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja" (QS. Al Mumtahanah: 4).

Ketiga, kafir al nikmah (mengingkari nikmat). Kafir ini ditujukan kepada setiap orang yang mengingkari nikmat dari Allah swt. Firman Allah swt " Dan ingatlah juga, tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengikari (kafir) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih" (QS. Abrahim ayat 7).

Kafir Menurut Bahasa

Ensiklopedia Islam (1994) disebutkan secara umum kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau menutup dan menyembunyikan sesuatu kebenaran. Artinya siapapun yang menolak, mengingkari dan menyembunyikan kebaikan dana kebenaran layak dikatakan sebagai kafir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun