Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indikator Keberhasilan LPSK

10 November 2018   07:20 Diperbarui: 10 November 2018   07:29 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jogja.tribunnews.com

Dibentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mengemban misi sangat mulia yaitu memberi penguatan baik psikologis maupun regulatif kepada para saksi dan korban dalam mengungkap fakta fakta dugaan tindak pidana. 

Hal ini sesuai dengan klausul menimbang huruf (a) pada undang undang nomor 31 tahun 2014 " Bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap tindak pidana".

Kehadiran LPSK bertujuan untuk melindungi  warga negara Indonesia yang menjadi saksi dan korban tindak pidana. Sedang targetnya adalah terwujudnya kekuatan psikologi para saksi dan korban yang memiliki keberanian untuk mengungkapkan fakta kebenaran sehingga peristiwa tindak pidana bisa diungkap secara optimal yang akhirnya terwujud keadilan sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dapat dikatakan bahwa LPSK merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang keberhasilan kerjanya lebih didasarkan aspek psikologis dan kualitatif ketimbang fisik dan kuantitatif ( deret hitung dan deret ukur). 

Artinya keberhasilan kinerja LPSK bukan didasarkan berapa banyak kasus yang di tangani, berapa banyak jumlah saksi dan korban yang dilindungi tetapi yang sangat penting adalah seberapa banyak masyarakat Indonesia yang memiliki keberanian untuk mengungkap atau melaporkan kasus tindak pidana dengan cara memberikan informasi  atau fakta fakta yang akurat dan obyektif.  Berapa banyak maayarakat Indonesia memiki kejujuran dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan.

Ada dua catatan besar dan tebal bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya yaitu " terbebas rasa takut untuk mengungkap kasus pidana" dan " terwujudnya keadilan". Terwujudnya dua hal tersebut memerlukan komitmen, integritas dan kredibilitas dari para pimpinan dan pegawai LPSK.  

Cara kerja LPSK jangan terjebak pada angka angka ( statistik) atau jumlah kasus yang berhasil di lindungi, tetapai seberapa besar LPSK benar benar mampu mewujudkan rasa aman, nyaman tanpa di hinggapi ketakutan bagi saksi san korban salam melaporkan dan memberikan informasi sebelum dan saat prosea peradilan.  

Konsekuansi yang harus dilakukan adalah LPSK harus lebih intensif melakukan sosialisasi  kepada warga Indonesia tentang hal hal yang berkaitan tentang pemahaman hukum. Pemberdayaan dan penyadaran terhadap pentingya kejujuran dalam memberikan informasi serta pemahaman dan kesadaran  tentang pentingnya  menghargai etika dan norma hukum yang berlaku.

Fakta menunjukan, masih banyak warga negara yang lebih memilih diam dari pada bersuara ( melapor) atas tindakan yang menimpa dirinya sendiri maupun orang lain. Masih banyak warga negara Indonesia yang  belum percaya terhadap independensi dan obyektivitas aparat penegak hukum. 

Warga negara Indonesia merasa hukum itu lebih tajam ke bawah dari pada ke atas sehingga bagi rakyat kecil susah untuk mendapatlan keadilan. Ada kelajar " kehilangan ayam jika lapor kepada penegak hukum bukan ayamnya yang ditemukan tetapi  justru bisa kehilangan uang seharga kambing atau kerbau".

Persepsi  yang negatif kepada aparat penegak hukum menunjukan rendahnya kepercayaan (distrust) dari rakyat. Tugas LPSK mampu merubah persepsi atau cara fikir sari pesimis menjadi optimis,  membangkitkan dan menumbuhkan distrust menjadi hight trust kepada aparat penegak hukum di Indonesia. Inilah esensi keberhasilan kinerja LPSK yang harus di wujudkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun