Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perjanjian Umar Bukti Keharmonisan Muslim dan Kristiani

21 Agustus 2018   12:04 Diperbarui: 21 Agustus 2018   12:14 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 637 M, telah terjadi nota kesepahaman atau perjanjian yang ditanda tangani oleh Khalifah Umar ibn Khattab wakil Umat Islam dengan Saint Sophronius wakil Umat Kristen. Perjanjian dilakukan setelah umat Islam di bawah pemerintahan Umar ibn Khattab menaklukan wilayah Palestina. Perjanjian ini disebuat Perjanjian Umar atau disebut juga perjanjian " al Ubdah al Umairah". 

Isi perjanjian ini secara umum meminta kepada umat Islam untuk tidak melakukan teror atau mengganggu umat Kristen yang hidup di wilayah palestina. Jika umat Islam benar benar mampu mengayomi, tidak mengganggu atau tidak melakukan teror kepada umat Kristen, maka Palestina diserahkan sepenuhnya untuk di kelola oleh umat Islam.

 Selama 368 tahun, hubungan antara umat Islam dengan umat Kristen di wilayah Palestina dan wilayah lain terjalin sangat harmonis, hidup rukun saling menghormati dan saling menghargai satu dengan lainnya. Kenapa demikian? Karena kedua belah pihak khususnya umat Islam yang berkuasa, di bawah kepemimpinan Umar ibn Khattab benar benar mematuhi dan menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati.

Kehidupan damai antara Islam dan Kristen dan juga Yahui berubah menjadi penuh konflik dan pertentangan, setelah kekhalifahan Islam dipegang Bani Umayyah tepatnya pada masa kepemimpinan al Hakim pada tahun 1009 M. Pada masa kekhalifahan al Hakim terjadi berbagai teror dan ancaman yang dilakukan kepada umat Kristen dan Yahudi di berbagai wilayah khsusunya yang hidup di Palestina dan Mesir. 

Dalam pandangan Khalifah al Hakim, perjanjian Umar yang dikenal deegan perjanjian  al Ubdah al Umairah dianggap sudah selesai atau berakhir, sehingga umat Islam bisa melakukan perbuatan atau aktivitas tanpa harus merujuk kepada perjanjian Umar tersebut. 

Dari sinilah mulai muncul benih perseteruan antara umat Islam dengan umat Kristen yang akhirnya menimbulkan perang salib yang pertama yang dicetuskan oleh Paus Urbanus II pada tahun 1095.

Sampai sekarang Palestina menjadi obyek rebutan tiga agama samawi yaitu Islam, Kristen (Nasrani)  dan Yahudi. Palestina dianggap kota suci oleh tiga agama samawi tersebut. Umat Islam menganggap di Palestina telah terjadi sejarah keagaman yang sangat berharga, karena Rasulullah Muhamamd SAW melakukan isra' mi'raj dari Masjidil haram Makah menuju Masjidil Aqsha (Palestina) kemudian naik ke shidratul muntaha juga dilakukan dari Palestina. 

Bagi umat Kristen memiliki keyakinan bahwa   Yerusalem bagian dari Palestina diyakini menjadi tenpat disalibnya Yesus untuk menebus dosa. Sehingga pada tahun 335 Raja Bizantium membuat gereja yang disakralkan untuk mengenang peristiwa penyaliban Yesus dalam melakukan penebusan dosa. 

Umat Yahudi memiliki keyakinan bahwa di Yerusalem terdapat tembok yang dikenal dnegan tembok Ratapan yang diyakini tempat yang efektif untuk berdoa kepada Tuhan. Di kota Yerusalem ini juga di yakini kaum Yahudi menjadi tempat dimana Ibrahim bersiap mengorbankan (Menyembelih) anaknya Ismail.

Makna Yang Bisa diambil

Makna yang bisa diambil dari perjanjian Umar atau al Ubdah  al Umairah adalah ketenangan, keharmonisan dan kedamaian masyarakat terletak pada sejauhmana masing masing elemen atau kelompok memiliki komitmen saling menghargai, menghormati satu dengan lainnya serta berusaha untuk mentaati atau patuh kepada norma yang sudah disekapati. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun