Salah satu ormas atau setidaknya oknum dari ormas minta jatah THR. Emangnya kalian karyawan perusahaan atau pegawai ASN?. Gila bener dunia ini. Ormas yang seharusnya melakukan pengabdian masyarakat dengan cara cara yang satun dan sesuai aturan, malah mereka  minta jatah THR kepada salah satu perusahaan.
Jika sudah menjadi haknya, THR tidak perlu diminta, karena pemberian THR baik perusahaan swasta maupun milik pemerintah sudah di atur mekanismenya. Jika dilakukan dengan permintaan itu dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk intimidasai dari oknum ormas atau dari ormas tersebut.
 Apa dan bagaimana seharusnya ormas menjalaankan tugasnya sudah di atur dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2017. Pada hakekatnya  ormas adalah dibentuk atas dasar
Kesadaran dan sukarela masyarakat yang bertujuan ikut serta dalam pembangunan bangsa Indonesia berdasar Pancasila, UUD 1945 dan demi mewujudkan keutuhan NKRI.
Sungguh mulia keberadaan ormas di Indonesia. Keberadaan ormas sangat membantu suksesnya pelaksanaan program program pemerintah dalam hal program pembangunan manusia Indonesia seutuhnya lahir dan batin. Dengan kata lain, ormas berikut para anggotanya sudah barang pasti  orang orang yang memiliki komitmen dan integritas untuk  ikut aktif dalam proses pembangunan bangsa Indonesia. Salah satu unsur atau indikator dari integritas adalah selalu menjaga atau mengedepankan etika dan norma dan bersikap dan berperilaku (bertindak).
Tugas utama ormas harus mampu melakukan pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah agar semua program yang direncanakan benar benar diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat. Kemitraan antara ormas dengan pemerintah menjadi sesuatu yang tidak mungmin dihindari. Kemitraan dalam artian saling mengisi kekurangan dna kelemahan bukan saling memanfaatkan dalam artian negatif.
Permintaan jatah THR dari ormas dapat dikatakan suatu fenomena yang aneh dan memprihatinkan karena akan ada implikasi yang negatif bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Apa implikasinya, Pertama, akan memunculkan "tradisi" tidak sesuai aturan. Ormas minta jatah THR dilihat dari aspek apapun dan dari sudut manapun tidak ada aturan yang membenarkan. Â Kedua, akan berpotensi melahirkan hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang menang.
Kekuatan bukan didasarkan pada kuatnya wawasan pengetahuan, melainkan berdasarkan kekuatan fisik dan kuantitatif. Bisa juga disebut wujud premanisme terorganisasi. Ketiga, berpotensi munculnya konflik horisontal, artinya akan mudah timbul gesekan diantara sesama ormas dan atau masyarakat.
Jika permintaan THR dari ormas atau oknum ormas di kabulkan, maka tidak mustahil ormas lainya juga akan meminta hal sama. Keempat, berpotensi terjadinya sistem tidak sehat. Karena permintaan jatah THR dari ormas atau oknum ormas jelas ada yang melampaui kewenangan. Ormas melakukan perbuatan diluar tugas dan kewenanganya. Sumber konflik diawali dari perbuatan yang dilakukan diluar wewenang dan tanggung jawabnya.
Seperti dalam tulisan saya sebelumnya berjudul " Bangsa Yang Lumpuh, Gila dan Sehat" maka adanya ormas atau oknum ormas meminta jatah THR bukti salah satu wujud bangsa yang gila. Keberanian salah satu ormas atau oknum ormas untuk meminta jatah THR akibat persepsi yang merasa superior, merasa paling kuat, merasa paling besar yang harus ditakuti dan diikuti perintah atau permintaannya walaupun itu tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ini akan menjadi awal terbentuknya  proses menuju bangsa yang gila, karena elemen masyarakat berbuat atau bertindak tidak berdasar aturan yang berlaku. Untuk mengeliminri arogansi dari salahs atu ormas atau oknum ormas, maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas terhadap ormas apapun agar tidak diikuti ormas lainnya.