Mohon tunggu...
M Muti Udin
M Muti Udin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Newbie

Hanyalah manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi, Desentralisasi, dan Korupsi

26 November 2021   00:35 Diperbarui: 26 November 2021   00:40 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setipa negara pastinya mempunyai suatu sistem pemerintahan mereka masing-masing, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat dan daerah juga memiliki sistemnya sendiri untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Pemerintahan daerah yang ada di Indonesia manganut sistem otonomi daerah untuk mengatur wilayahnya. Secara singkat otonomi daerah merupakan suatu kebijakan untuk mengatur daerahnya sendiri. 

Pemberian otonomi kepada tiap-tiap daerah di Indonesia diharapkan mampu mewujudkan sistem pemerintahan bernegara yang lebih efektif. Faktor-faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia memilih sistem ini yaitu karena jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah sangat banyak, keberagaman yang ada di Indonesia, wilayah yang luas dengan ribuan pulau, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis, serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Pada sebuah negara kesatuan, pemerintahan daerah merupakan sebuah bentukan atau cabang dari Pemerintah Pusat. Wewenang dan urusan pemerintahan yang ada di lingkup Daerah merupakan sumber dari urusan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Dalam proses terbentuknya suatu struktur pemerintahan dan sumber wewenang tersebut kemudian lahirlah hubungan subordinatif antara pemerintahan pusat dan daerah. Alur tersebut tidak hanya berlaku pada daerah yang menerapkan otonomi biasa tetapi juga berlaku bagi daerah yang berstatus khusus/istimewa (Seperti Yogyakarta dan Aceh). 

Otonomi daerah terlahir dari desentralisasi atau pendistribusian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada tiap-tiap pemerintah daerah. Desentralisasi merupakan suatu pendistribusian kewenangan dan urusan pemerintahan dalam suatu negara. Hal tersebut menunjukan bahwa permasalahan utama desentralisasi adalah tentang kewenangan yang menjadi sebuah elemen inti dalam terselenggaranya sistem pemerintahan, sehingga masalah kewenangan selalu menjadi titik konflik antar daerah dengan pemerintah pusat.

Otonomi daerah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Berdasarkan prinsip otonomi tersebut, maka ada sebuah keharusan dari pemerintah pusat untuk menyerahkan sebagian hak dan wewenang suatu daerah dalam mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak lain termasuk pemerintah pusat. 

Dengan demikian otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri atas inisiatif atau prakarsa sendiri tanpa instruksi pemerintah pusat.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, hal tersebut merupakan salah satu agenda utama reformasi dengan tujuan memangkas kesenjangan ekonomi politik antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagaimana yang kita ketahui, kebijakan sentralistis yang dipraktikkan pada masa pemerintahan presiden Suharto telah memunculkan ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berimbas pada munculnya ancaman disintegrasi. 

Reformasi Tahun 1998 menjadi titik awal bergesernya paradigma pemerintahan dari yang awalnya sentralistis menuju desentralisasi. Desentralisasi yang ada di Indonesia diyakini sebagai sebuah cara untuk membangun sistem pemerintahan yang efektif, mengembangkan pemerintahan yang demokratis, menghargai keragaman yang ada pada tiap-tiap daerah, menghormati dan mengembangkan potensi masyarakat lokal, dan juga guna memelihara integrasi nasional. 

Hal ini disebabkan karena dengan pemberian hak otonom kepada tiap-tiap daerah akan menjadikan masyarakat lebih diberdayakan sehingga mereka akan berpartisipasi secara aktif dalam proses pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah. Sehingga tidak mengagetkan jika masyarakat menaruh harapan besar terhadap sistem otonomi daerah agar dapat membawa perubahan- perubahan dalam sistem bernegara. Tetapi disisi lain desentralisasi juga membawa dampak negatif. 

Dampak negatif dari desentralisasi diantaranya adalah banyaknya korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam pengimplementasiannya pelaksanaan otonomi daerah sangat jauh dari harapan dengan kenyataan. Kegagalan yang sangat terlihat seperti yang telah dikatakan di atas yaitu banyaknya kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah.

Korupsi politik di era otonomi melahirkan pasar gelap kekuasaan. Kepala daerah memegang kuasa anggaran, lisensi atau perizinan usaha, dan alokasi proyek. Pengaruhnya pada lingkungan pemerintahan memaksa para birokrat menjadi operator korupsi dari politikus. Sedangkan ke sektor swasta, suap menjadi sebuah alat tukar sumber daya publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun