Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konflik Agraria di Megamendung

30 Desember 2020   17:08 Diperbarui: 31 Desember 2020   16:19 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suatu kegiatan di Markaz Syariah, Megamendung Bogor (Foto: tribunnewswiki.com)

Kasus sengketa lahan antara PTPN VIII dan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah (Markaz Syariah), Megamendung Bogor adalah konflik agraria biasa.   Hanya karena melibatkan Rizieq Shihab (RS), kasus itu menjadi terkesan "luar biasa".  Nama mantan Bupati Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin dan mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan terbawa pula. Mahfud MD, Menko Polhukham pun memberi opini.

Suatu kasus konflik agraria bisa ditelaah dengan menggunakan kerangka Sosiologi Agraria.  Telaah itu akan membuka struktur konflik. Lalu, berdasar itu, bisa dirumuskan kemungkinan solusinya.  

Saya akan menelaah kasus Markaz Syariah dengan lebih dulu memaparkan kerangka analisis Sosiologi Agraria.  Setelah itu baru menganalisis kasus tersebut. Lalu, di ujung, akan ditawarkan gagasan solutif.

Sosiologi Agraria dan Konflik Agraria

Sosiologi Agraria adalah penerapan teori sosiologi untuk menelaah hubungan-hubungan sosial agraria antar subyek-subyek agraria dalam rangka hubungan teknis subyek dan obyek agraria. 

Ada unsur subyek dan obyek agraria di situ.  Subyek agraria adalah negara (pemerintah), perusahaan (organisasi bisnis swasta dan pemerintah), dan anggota masyarakat (individu, kelompok, komunitas, organisasi).  Sedangkan obyek agraria meliputi tanah, perairan, hutan, kekayaan tambang, dan udara.

Cantolannya adalah teori J. Habermas tentang "kerja dan komunikasi".  Kerja di situ menunjuk pada hubungan teknis antara subyek dengan obyek (benda atau manusia yang dibendakan).  Misalnya  antara manusia dengan tanah atau lahan. 

Sedangkan komunikasi menunjuk pada hubungan sosial antar subyek dan subyek, manusia dengan manusia, untuk memantapkan suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan itu menjadi dasar untuk tindakan sosial maupun teknis.  Misalnya, hubungan sewa-menyewa tanah antara pemilik dan penyewa, yang memungkinkan tunakisma menggarap tanah.

Struktur agraria dengan demikian dapat digambarkan sebagai hubungan sosial triangular antara negara, perusahaan, dan rakyat dalam rangka hubungan teknis mereka dengan sumber agraria. Tercakup di situ hubungan-hubungan sosial internal antar institusi negara, antar perusahaan, dan antara unsur rakyat.

Hubungan-hubungan agraria itu bersifat dinamis. Ia dapat berubah antarmasa. Tergantung konteks politik, kebijakan,  dan hukum yang mengaturnya. Hukum nenjamin  Dengan hubungan-hubungan agraria itu tidak menjadi anarkis.   Di Indonesia hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Konflik agraria terjadi jika antara tiga subyek agraria, atau antar subyek agraria yang sama, terjadi ketidaksepakatan terkait tindakan teknis mereka terhadap obyek agraria.  Misalnya, subyek rakyat menduduki lahan perkebunan milik suatu perusahaan secara paksa.  Atau suatu perusahaan menyerobot tanah negara secara diam-diam. Konflik semacam itu, kalau tak bisa diselesaikan diclyar jalur hukum, akan diselesaikan di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun