Mohon tunggu...
Marwa Nailul Muna
Marwa Nailul Muna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak suka basa basi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progresif Law

3 Desember 2022   13:45 Diperbarui: 3 Desember 2022   14:16 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih yang dimaksud dengan legal pluralisme? Pluralisme hukum ini biasanya dapat diartikan sebagai suatu keragaman hukum masyarakat. Pluralisme hukum ini terdapat beberapa aturan hukum yang berada dalam lingkungan sosial. Menurut Rikardo Simarmata, kelemahan dari pluralisme legal hukum ini adalah pengabaiannya terhadap segala aspek keadilan. Sedangkan apa sih pengertian dari progressive law? Progressive law merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama masyarakat untuk kebaikan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, kedamaian masyarakat dan membuat masyarat menjadi masyarakat yang maju. Mengapa dengan hukum masyarakat bisa menjadi maju? Karena dengan adanya hukum manusia dapat mengetahui akan aturan-aturan hukum dan senantiasa mentaatinya serta masyaraakat tersebut dapat tergerak untuk berpikiran maju.

Mengapa legal pluralisme masih berkembang dalam masyarakat? Karena legal pluralisme ini digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat. Memang dalam legal pluralisme tidak dapat langsung menyelesaikan masalah langsung seketika, melainkan dengan menggunakan legal pluralisme ini memberikan kita pemahaman baru mengenai hukum dan pembentukan hukum negara yang berinteraksi dengan masyarakat serta pluralisme hukum ini memuat akan adanya keteraturan dan tata tertib sosial di masyarakat.

Legal pluralisme hukum itu dipertentangkan dengan adanya dengan ideologi sentralisme hukum. Ideologi sentralisme hukum ini adalah suatu ideologi yang menghendaki pemberlakuan hukum negara sebagai satu-satunya hukum untuk semua masyarakat dengan cara mengabaikan keberadaan-keberadaan sistem hukum lain. Misalnya hukum kebiasaan, hukum agama dan peraturan-peraturan lain yang berkembang dimasyarakat. Jadi dari legal pluralisme sangat bertentangan dengan sentralisme karena sentralisme ini cenderung mengabaikan kemajemukan sosial dan budaya dan termasuk norma hukum didalamnya.

Bagaimana keadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia? Di Indonesia selain menjalankan hukum nasional, juga memberlakukan sistem hukum agama dan adat karena di Indonesia terdapat perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Dengan adanya hal ini dapat menciptakan pluralisme hukum. Pluralisme hukum di Indonesia mempunyai tujuan untuk menegakkan hukum dan menegakkan keadilan. Pluralisme hukum dekat dengan pandangan hukum responsif dan berhadapan dengan konsep positivisme hukum yang menghendaki norma dengan peraturan perundang-undangan diterapkan secara tegas.

Mengapa Progressive law di Indonesia berkembang? Karena untuk mencari jalan keluar dari situasi keterpurukan hukum di Indonesia, maka harus ada usaha untuk membebasan diri dari hal-hal yang buruk. Dengan menggunakan Progressive law dapat meningkatkan hukum-hukum yang menerapkan sistem keadilan bagi masyarakat. Keberadaan hukum ditengah masyarakat tidak hanya dibatasi untuk mencapai kepastian, tapi yang jauh lebih besar dari itu adalah untuk mencapai kedilan sejati untuk mensejahterakan rkyat. Hal ini, hanya dapat terwujud dan didapatkan melalui penegakan hukum secara progresif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun