Mohon tunggu...
M Firmansyah
M Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencerahan Seputar Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker)

4 Maret 2020   11:27 Diperbarui: 4 Maret 2020   11:35 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak simpang-siur tentang omnibus law cipta kerja, di sosmed banyakan hoax nya daripada informasi yang benar-benar memberikan keterangan yang jelas dan komperhensif. 

Supaya paham & tidak gampang dibohongi oleh isu-isu, yuk kita simak thread berikut ini :

Pertama-tama kita coba mengerti dulu, apa sih sebenernya Omnibus Law itu?Kata "Omnibus" berasal dari bahasa Latin "Omnis" yg berarti "for everything" atau "segalanya".

Kalo dari sisi hukum, biasanya kata "Omnibus" diikuti dgn kata "Law" yg berarti suatu peraturan yg dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan, dengan substansi & tingkatan yg berbeda.

Presiden jokowi pertama kali menyebut sebuah konsep perombakan peraturan perundang-undangan pada pidato pelantikan periode keduanya. Konsep tersebut dikenal sebagai Omnibus Law, yang nantinya akan mengganti beberapa UU sekaligus.

Omnibus Law ini bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar tepat sasaran.

Omnibus Law disusun utk mendorong perbaikan iklim investasi & dpt meningkatkan penyerapan tenaga kerja domestik.

Karena itulah, maka dibuat RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Omnibus Law.

RUU Ciptaker ini akan mempermudah pengusaha dalam melakukan investasi, sehingga tercipta lapangan kerja, akan tetapi tidak mengabaikan perlindungan serikat pekerja.

Secara sederhana, tujuan Omnibus Law RUU Ciptaker ini supaya masyarakat bisa mudah memperoleh pekerjaan.

UU ini juga mendorong pengusaha jadi berani membuat pabrik-pabrik baru yg padat karya, sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun