Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ilmu Hukum dan Kemampuan Hukum Pidana Untuk Menanggulangi Kejahatan Baru

17 Maret 2019   01:04 Diperbarui: 1 April 2019   22:19 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://pengertiankomplit.blogspot.com/2018/04/pengertian-penegakan-hukum-pidana.html

Kebijaksanaan menanggulangi kejahatan baru yang berkembang dalam masyarakat harus terkait dengan dua pemikiran yaitu pandangan masyarakat yang maju meninggalkan sikap keterbelakangan dalam memahami aspek-aspek hukum pidana dan kecenderungan peningkatan kejahatan yang lebih profesional perlu diimbangi dengan peningkatan ilmu dari para petugas hukum yang profesional.

Pemikiran tentang hukum pidana dan kejahatan yang demikian itu, pada masa sekarang dimaksudkan untuk menggerakkan masyarakat lebih maju (social engineering) agar masalah konflik sosial yang disebabkan perilaku kejahatan itu diatasi dalam rangka keterkaitan dengan politik sosial untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat. 

Penyelenggaraan hukum pidana menjadi bagian yang integral dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. (Poernomo, 1993: 161). Apabila masih terdapat anggapan ditengah masyarakat yang terkurung dalam lingkaran yang sempit.

Bahwa adanya kejahatan yang timbul ditengah masyarakat selalu dipikirkan dengan pemecahan membuat undang-undang baru (yang belum tentu siap pakai). lalu keinginannya berapa banyak tumpukkan perundang-undangan hukum pidana yang dikehendaki oleh masyarakat. 

Bahkan bisa jadi timbul inflasi undang-undang yang menjurus ke arah kemerosotan wibawa hukum pidana? 

Penambahan peraturan hukum pidana terus makin bertumpuk untuk menanggulangi kejahatan ternyata hasilnya bisa sebaliknya dan kejahatan tumbuh bergerak terus (crime marches on). Dalam ilmu hukum telah banyak ungkapan kedudukan norma hukum di antara norma-norma sosial lainnya. 

Pada masa yang lalu para ahli hukum menyusun urutan norma dengan deretan norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun, norma adat kebiasaan dan norma hukum. Urutan tempat norma-norma tersebut didasarkan perbedaan sumber nilai, tujuan dan pembentukannya yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. (Poernomo, 1993: 162).

Apeldoorn menyatakan bahwa kaedah-kaedah itu berbeda tetapi ada hubungannya dalam arti kaedah hukum ditempatkan pada deretan terakhir dengan ciri upaya pemaksa (van Apeldoorn, O. Sadino, 1971: 30).

Kaedah hukum dimaksudkan menjadi senjata pamungkas dari kaedah yang lain. Pemikiran yang berkembang justru urutannya tidak lagi demikian itu, melainkan norma hukum berada ditengah sehubungan dengan substansi dan sifat bekerjanya masing-masing norma. 

Satjipto Rahardjo menempatkan tatanan sosial seperti Radbruch yakni dengan urutan mulai dari kaedah kebiasaan, kaedah hukum, dan kaedah kesusilaan agar lebih sederhana serta terlihat jelas hubungan substansialnya (Satjipto Rahardjo, 1982: 15).

Kaedah kebiasaan berpegang pada tatanan dari alam kenyataan, dan kaedah kesusilaan berpegang pada tatanan ideal yang seharusnya diwujudkan. Sedangkan kaedah hukum berada ditengah merupakan tatanan yang mengandung unsur kenyataan dan unsur ideal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun