Mohon tunggu...
Yuliyanto S. Pd
Yuliyanto S. Pd Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Membiasakan untuk menjadi bisa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

34 Jam Per Minggu Pun Tidak Masalah

10 September 2011   21:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:04 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh menghargai usulan Kemenpan untuk menaikkan beban minimal mengajar guru dari 24 jam per minggu menjadi 27 jam atau 30 jam sekalipun, seperti lazimnya orang bekerja itu sekitar 34 jam dalam seminggu. (Kompas.com, 9/9/2011)

Rencana tersebut spontan mendapat reaksi cukup keras terutama dari para guru sebagai pelaksana langsung di lapangan. Salah satu teman guru di dalam status jejaring sosialnya mengatakan “Beban 27,5 jam itu sulit ngaturnya. Tdk ada 1/2 jam pelajaran” begitu mengetahui rancana untuk menaikkan standar minimal mengajar bagi para guru yang ingin disertifikasi dari 24 jam menjadi 27,5 jam dalam seminggu.

Mengenai rencana menaikkan beban minimal guru tersebut, lebih lanjut Mendiknas mengatakan “tidak harus diterjemahkan hanya mengajar di depan kelas. Tetapi bisa juga diartikan lebih luas, seperti misalnya pada saat melakukan pendampingan kepada siswa, saat memberikan bimbingan belajar atau saat praktek di lapangan agar bisa dihitung sebagai bagian dari mengajar”(Kompas.com, 9/9/2011).  Ini berarti tugas-tugas lain yang terkait dengan tugas professional seorang guru juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerjanya.

Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem¬belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana¬kan tugas tambahan. Sampai saat ini yang dimaksud beban kerja guru baru diperhitungkan saat mengajar (tatap muka) di depan kelas saja, dan beberapa tugas tambahan (hanya untuk sebagian kecil guru). Tugas-tugas guru yang lain, seperti merencanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melakukan analisis tindak lanjut hasil penilaian belum diperhitungkan sebagai beban yang telah dilaksanakan. Padahal semua guru sebelum melaksanakan pembelajaran harus membuat perencanaan, setelah melaksanakan pembelajaran harus melaksanakan evaluasi/penilaian, dan setelah melaksanakan penilaian harus melakukan analisis hasil penilaian, disamping juga harus melakukan tugas-tugas tambahan yang lain seperti wali kelas, pembimbing ekstrakurikuler, koordinator lab, hingga wakil kepala sekolah.

Jika tugas-tugas lain di luar jam tatap muka di kelas itu diperhitungkan, saat ini sebagian besar guru sudah memiliki beban yang mencapai 27 atau bahkan 34 jam per minggu. Sebagai gambaran, seorang guru yang mengajar (tatap muka) 24 jam per minggu dan mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, berarti sudah memiliki beban kerja 24+12 = 36 jam per minggu. Belum beban kerja yang lain yang menjadi tugas pokoknya dalam merencanakan pembelajaran, melakukan evaluasi/penilaian, membuat analisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil analisis (perbaikan/pengayaan. Permasalahannya, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur perhitungan beban kerja guru di luar jam mengajar di kelas (tatap muka). Bahkan beberapa tugas tambahan guru sampai saat ini belum bisa diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerjanya. Tugas tambahan yang saat ini bisa diperhitungkan baru Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Laboratorium dan Perpustakaan (12 jam).

Berdasarkan pernyataan Mendiknas mengenai beban kerja guru yang tidak hanya diperhitungkan dari jam mengajar (tatap muka) di kelas, kita (guru) sebaiknya justru berharap untuk segera direalisasikan dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur tentang perhitungan beban kerja guru di luar tugasnya melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas. Kami (guru) sangat berharap aturan itu segera diterbitkan dan bersifat proporsional (sesuai yang dilaksanakan guru di lapangan). Seorang guru yang mengajar 24 jam per minggu yang tersebar dalam 4 kelas, dalam 1 kali kegiatan evaluasi/penilaian harus melaksanaknnya sebanyak 4 kali (menyusun instrumen, melakukan koreksi, melakukan analisis, menyusun dan melaksanakan tindak lanjut). Tuga-tugas lain yang sampai saat ini tidak diperhitungkan sebagai beban kerja (yang diakui) seperti wali kelas, pembina osis, pembina pramuka, pembina ekstrakurikuler, dsb juga harus dituangkan dalam aturan sehingga bisa diperhitungkan sebagai beban kerja seorang guru. Jika demikan adanya, maka 34 jam per minggu pun tidak masalah.........

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun