Mohon tunggu...
moza putri
moza putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

every single day is a new chance to try again

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Perselingkuhan Berujung Perceraian

13 Mei 2024   23:21 Diperbarui: 13 Mei 2024   23:26 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini ramai di media sosial kasus perselingkuhan yang berujung perceraian. Berkembangnya zaman yang semakin modern dan banyaknya media sosial yang bisa diakses, memudahkan pelaku untuk berselingkuh dan memudahkan juga untuk sang korban menemukan bukti perselingkuhan. Perselingkuhan dilakukan oleh orang-orang dekat seperti kakak dengan adiknya, ayah dengan anak tirinya dan lainnya.

Perselingkuhan masuk ke dalam alasan utama perceraian nomor dua berdasarkan survei Forbes Advisor. Hal ini bisa terjadi karena pasangan mendapat tekanan dalam masyarakat atau keluarga sehingga terjadi perselingkungan yang berakhir perceraian. Selain itu, terjadi karena ketidakpuasan secara emosional pada seseorang yang membuatnya mencari kepuasan dengan orang lain.

Selingkuh sama halnya dengan berzina. Jika berselingkuh berarti mengkhianati Allah, rasul, dan juga keluarga. Allah melarang kita untuk mendekati zina, seperti dalam surat Al-Isra ayat 32. Allah Swt. berfirman  

"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Selingkuh merupakan bentuk pengkhianatan kepada pasangan yang menjadi salah satu akibat dari perceraian. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.


Adanya bukti perselingkuhan dapat memutuskan perkawinan di Pengadilan dengan alasan suami dan istri tidak dapat hidup rukun selayaknya suami dan istri. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.

Sebab-sebab perceraian dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian salah satunya adalah, Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Dengan adanya dasar perceraian, hakim dapat mengabulkan gugatan perceraian tersebut.

Dalam syariat Islam hubungan laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan yaitu yang jauh dari perselingkuhan, perbuatan mendekati zina dan zina. Oleh karena itu, perselingkuhan atau perzinaan harus dihindari oleh pasangan suami dan istri agar tidak terjadi perceraian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun