Mohon tunggu...
montoong mlbb
montoong mlbb Mohon Tunggu... Mahasiswa

suka membaca hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bisnis tanpa riba : fiqih muamalah bagi generasi baru

13 Juni 2025   23:50 Diperbarui: 13 Juni 2025   23:50 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fiqih muamalah merupakan salah satu cabang penting dalam kajian hukum Islam yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi antar manusia. Menurut saya, fiqih muamalah memiliki relevansi tinggi dalam kehidupan modern, terutama di tengah kompleksitas transaksi ekonomi saat ini. Konsep dasar seperti kejujuran, keadilan, dan larangan riba menjadi prinsip moral yang sangat dibutuhkan dalam sistem ekonomi global yang kadang abai terhadap nilai-nilai etis.

Fiqih muamalah tidak hanya membahas halal dan haram dalam jual beli, tetapi juga mencerminkan bagaimana Islam membangun masyarakat yang adil dan seimbang. Hal ini terlihat dari aturan-aturan mengenai akad, hutang-piutang, hingga pengelolaan harta. Meskipun lahir di masa lalu, prinsip-prinsip fiqih muamalah tetap bisa diterapkan dalam konteks kontemporer, selama dilakukan dengan pendekatan ijtihad yang bijak dan memahami realitas zaman.

Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa penguatan literasi fiqih muamalah, khususnya di kalangan pelaku usaha dan generasi muda, sangat penting. Dengan memahami fiqih muamalah secara komprehensif, kita tidak hanya menjalankan aktivitas ekonomi secara efisien, tetapi juga menjaga keberkahan dan integritas dalam setiap transaksi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun