Mohon tunggu...
Monika Tanu
Monika Tanu Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mom (Yes that's a job), Web Designer

Ibu dari dua anak remaja, tertarik pada dunia remaja dan perkembangannya. Co-founder sebuah web developer company di Jakarta sejak 2006.

Selanjutnya

Tutup

Trip Artikel Utama

Mengurus Sendiri Visa UK untuk Keluarga

18 Juli 2023   13:10 Diperbarui: 21 Juli 2023   19:01 2210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Photo by Nataliya Vaitkevich via Pexels

Urusan visa sebelum berangkat ke luar negeri, memang jadi salah satu tantangan kita keluarga Indonesia. Kebanyakan negara membutuhkan pengurusan visa untuk si paspor hijau, sehingga kadang walaupun kita sudah menemukan harga ideal di platform travelling, kita masih maju mundur untuk membeli tiket karena kita tahu ada perihal visa yang bisa jadi penghalang rencana bepergian.

Ketika kami berencana melakukan perjalanan ke United Kingdom tahun 2023 ini, kami belum membeli tiket hingga 1 bulan sebelum keberangkatan. Pertimbangannya ya karena visa ini, terlebih dengar-dengar mengurus visa UK setelah pandemi akan lebih sulit, selain memakan waktu lebih lama dari sebelum pandemi.

Kami mengurus sendiri, tidak melalui agen, dikarenakan angkanya lumayan besar untuk kami berempat yaitu sekitar 1,8 juta rupiah (120 USD) per orangnya.

Melalui agen travel tentunya akan dikenakan biaya tambahan lagi, yang mana ketika kami cek ke Dwidaya Travel adalah sebesar Rp 2,75 juta rupiah per orang per informasi Januari 2023.

Lumayan signifikan ya apalagi dikali empat. Ditotal-total selisihnya bisa sampai 3,8 juta rupiah. Lumayan. Syarat pengurusan visa UK sebetulnya bisa dengan mudah diperoleh di website mereka di sini.


Syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan bisa dibilang sama dengan yang diminta agen:

1. Paspor masa berlaku minimal 8 bulan + Paspor lama. Jangan lupa, setiap paspor harus discan semua lembarannya (ya, semua). Jadi kalau satu paspor isinya 48 halaman, ya 48 halaman tersebut harus discan. Dan harus dibuat ke dalam file PDF sebesar max 2 MB. Lebih dari itu seingat saya tidak bisa diupload ke sistem.

2. Surat Sponsor dari tempat kerja/tempat usaha

3. Pas foto berwarna 3,5cm x 4,5cm = 2 lembar terbaru,background putih, sebisa mungkin memakai baju warna gelap supaya kontras dengan background foto yang harus berwarna putih. Saran saya lebih baik dibuat di studio foto yang biasa membuat foto visa, karena mereka sudah berpengalaman dengan komposisi wajah kita yang harus mendominasi 80% dari area foto.

4. Copy rekening/tabungan 3 bulan terakhir dengan nama jelas pemilik tabungan (cover depan) dan rekening/tabungan yang menunjang dengan memiliki saldo minimal rata-rata (50 juta) dan Surat Referensi dari bank yang menyatakan kita betul-betul nasabah mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun