Mohon tunggu...
Monica Rizqi
Monica Rizqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula - Dosen Pembimbing Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. - Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula - Dosen Pembimbing Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Tindak Pidana Terhadap Kekerasan Rumah Tangga dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif

2 Mei 2023   20:27 Diperbarui: 2 Mei 2023   20:40 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meningkatnya  kekerasan  dalam rumah tangga terhadap perempuan akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Pemerkosaan, pembunuhan, perdagangan perempuan, pelecehan seksual bahkan pembunuhan diberitakan hampir setiap hari di media cetak dan elektronik.
 
 Kekerasan terhadap perempuan, khususnya terhadap perempuan, merupakan masalah sosial yang serius, namun kurang tertangani.

Menurut Islam, kekerasan terhadap perempuan baik di dalam maupun di luar rumah tangga merupakan bentuk kejahatan. Apalagi ketika seorang pria menyakiti seorang wanita dengan memukulnya sampai dia terluka. Ini jelas masuk dalam kategori  kekerasan terhadap perempuan.

Untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban dan menindak pelaku, negara dan masyarakat berkewajiban melakukan pencegahan, perlindungan, dan penindakan kekerasan sesuai dengan ajaran Islam yang jujur, falsafah Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. ., negara menganggap bahwa semua kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia, serta merupakan bentuk diskriminasi.  

Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum pidana Indonesia menurut UU Perlindungan KDRT No. 23 Tahun 2004 terdiri dari beberapa tahapan yaitu tahap preventif melalui perlindungan sementara oleh pihak kepolisian dan/atau penegak hukum, menempatkan korban di tempat penampungan dan tahap perawatan atau kesehatan fisik dan psikis serta tindakan untuk menekan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Namun, lembaga penegak hukum belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga. 

Dalam Islam aspek substantif hukum pidana  tentu menyangkut suatu perbuatan berdasarkan syariat yang didefinisikan (dicirikan) sebagai kejahatan. Pembuat undang-undang, dalam hal ini Allah SWT, menggariskan berbagai macam perbuatan (kejahatan) yang dikategorikan.
 
 seperti kejahatan seperti pencurian,  pembunuhan, pengkhianatan, pembunuhan dan perkosaan (kekerasan seksual) Dengan demikian, perlindungan terhadap korban KDRT tetap diatur dengan tindakan represif terhadap pelaku, dengan rata-rata menghukum pelaku selama dua bulan. 6 bulan penjara (perlindungan tidak langsung) Setelah masuk Islam, ada pesan perdamaian di bumi. Berdasarkan karya ini dapat disimpulkan bahwa Islam menawarkan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam beberapa cara. Oleh karena itu, sangat tragis (menyesatkan) jika teks-teks normatif  Islam dipahami seperti ini, atau murni berdasarkan teks, menjadikan ayat-ayat Alquran keras, tidak manusiawi dan tidak menguntungkan perempuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun