Mohon tunggu...
Alim Penulis
Alim Penulis Mohon Tunggu... Jurnalis - Alim Jurnalis

Penulis, Jurnalis, Trainer Penulisan, Praktisi Buku, Pengusaha Industri Kreatif

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Limas Institute Melatih Kader Paralegal

26 Februari 2018   11:34 Diperbarui: 26 Februari 2018   11:51 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANDAR LAMPUNG | LIMAS Institute Indonesia melatih kader paralegal di wilayah Lampung Selatan, kota Bandar Lampung dan Lampung Timur, dalam pelatihan paralegal yang dilaksanakan selama satu hari pada Sabtu (24/2/2018) kemarin, peserta tampak antusias dan puas. Bertempat di kantor rumah Limas Jalan Nusantara Labuhan Ratu Bandar Lampung, kader paralegal Limas Institute yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), aktivis, dan praktisi hukum itu merasa profesi paralegal sangat menjanjikan apalagi di bidang hukum keluarga.

Bukan kali pertama Limas Institute menyelenggarakan pelatihan paralegal,  pada tahun 2014 pernah diadakan acara yang sama bertempat di hotel de green Bandar Lampung, kemudian pada tahun 2015 lalu kegiatan serupa pun sukses digelar. Kemarin, kegiatan pelatihan serupa dititik beratkan pada kajian hukum keluarga yang menjadi kewenangan Peradilan Agama di Indonesia. Rumah Limas menjadi markas kegiatan karena panitia ingin memperkenalkan kantor baru dan eksistensi Limas Institute kepada masyarakat Lampung.

Menurut korwil Limas Institute Lampung Septi Carolina, selain alasan tersebut, penempatan pelatihan di rumah Limas agar masyarakat tahu alamat kantor Limas sekarang. "Sebelumnya kami berkantor di jalan karimun jawa Sukarame, sekarang sejak awal tahun 2017 lalu sudah pindah ke sini jalan nusantara atau jalan angkasa raya labuhan ratu," tegasnya.

Septi juga menambahkan, alasan materi pelatihan dititik beratkan pada hukum keluarga ada beberapa aspek. Pertama, aspek peningkatan jumlah perkara perceraian di pengadilan agama seluruh Indonesia hampir mencapai 86%. Kedua, jumlah advokat tidak sebanding dengan perkara itu, sedangkan advokat yang ada lebih mengkhususkan diri pada perkara pidana, niaga, dan perdata umum, untuk perkara perdata agama sama sekali tidak dilirik. "Kemungkinan karena uang receh," terangnya sumringah.

Aspek ketiga, profesi paralegal menjadi alternatif dalam upaya penegakan hukum keluarga bagi masyarakat terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Dengan demikian menurut Septi, pelatihan paralegal ini dimaksudkan agar paralegal hukum keluarga mampu memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang belum memahami cara menyelesaikan masalah di rumah tangga mereka.

"Saat terjadi perceraian, lalu apa? mengadu ke PA (red. Pengadilan Agama), lalu cerai, lantas setelah cerai bagaimana? nafkah, hak asuh anak, harta gono gini mau diapain? semua ini kalau tidak ada yang memandu, mendampingi, menjelaskan, mereka tidak tahu, masyarakat tau apa kecuali yang pinter, mereka kuliah, kerja di kantoran, tapi bagi mereka yang kerja di sawah, kebun karet, jadi nelayan tau apa? Kami tergerak untuk menyentuh paralegal agar menjadi pendamping mereka, bantu mereka, jelaskan kepada mereka sesuai norma hukum," papar korwil Limas itu bersemangat.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Pelatihan itu juga menghadirkan trainer dari Jakarta yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum keluarga dari lingkungan peradilan agama. Paparan dari trainer mendapatkan respon yang cukup baik dari para peserta, salah seorang peserta menginginkan ada tindak lanjut setelah pelatihan berupa bimbingan kasus di kantor hukum paralegal milik Limas Institute.

Selanjutnya, Limas Institute akan membuka pelatihan gelombang kedua pada Maret 2018 mendatang, Anda yang berminat silahkan mendaftar di kantor rumah Limas Institute jalan nusantara (jalan angkasa raya) lk. 1 masuk sebelah radar TV arah PT. TIKI belok kiri gang pertama masuk sampai bertemu masjid al mujibah dan yayasan panti asuhan mulya pusat, 600 meter dari panti asuhan arah labuhan ratu...kami ada (Humas).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun