Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Multidensus atau Densus Multiguna

30 Oktober 2017   16:47 Diperbarui: 30 Oktober 2017   16:52 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada yang menarik dari kasus ramainya pembicaraan mengenasi densus topikor. Tahun 2013, dalam blog pribadi, saya sempat ungkap mengenai pentingnya densus tipikor ini. Hal itu, bercermin pada gesitnya densus 88 yang menangani terorisme, dan malah waktu itu, saya menyebutnya densus 99 untuk kasus korupsi ini.

Namun seiring waktu, dan juga mencermati ramainya pembicaraan mengenai densus tipikor, usulan pemikiran itu malah mulai diragukan lagi. Terlebih lagi, jika kita mencermati argumentasi Polri mengenai latar belakang peningkatan dan penguatan peran kelembagaan dalam tubuh Polri.

Sebagaimana kita maklumi bersama, masalah kasus ini sudah biasa ditangani oleh polisi, yaitu dibawah "direktorat reskrim tipikor", begitu pula dengan kasus narkoba, dan atau kriminal yang lainnya.

Melihat volume kerja dan juga kualitas kriminalitas yang berkembang saat ini, direktorat reeskrim tipikor, kemudian ditingkatka menjadi denss tipikor dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mencermati hal itu, muncullah pertanyaan dasar kita saat ini, "apakah kita perlu membentuk ragam densus tematik, sesuai agenda pemberantasan kriminalitas di Indonesia ? seperti densus tipikor, densus narkoba, densus bullying, densus penyelundupan, densus illegal loging atau ilegal fishing dan lain sebagainya ! apakah kita perlu membentuk dan mengembangkan model serupa ini ?

Atau, jika tidak demikian, kita lebih baik menguatkan kinerja densus yang ada, sehingga benar-benar menjadis ebuah densus multiguna ? sehingga biaya negara tidak besar tersedot untuk membiaya kerja densus tersebut ?!

volume kerja dan kualitas kriminalitas serta keragaman kriminalitsa di negara kia, sudah tentu, aka menjadi penghalang membentuk densus multiguna. Tetapi, apakah dengan pembentuk multidensus di negeri kita pun, akan meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan negara ? 

Wacana yang ada ini, lebih berpandangan, penguatan dan peningkatan kinerja, tidak harus disamakan dengan peningkatan anggaran. Ini adalah catatan pertama kta. Kemudian, hal pokok, jika memang Polri sudah memiliki direktorat yang menangani kasus kriminal khusus, maka alangkah baiknya, djika memaksimalkan kinerja pada direkorat sepeti itu. Jika kinerjanya sudah dapat dilihat oleh rakyat, maka rakyat akan mendukung pembentukan densus tematik tadi. Sementara, jika citra polisi belum bersih, maka pembentukan itu, khawatir lebih diartikan sebagai upaya mendapatkan legalitas politik untuk kepentingan peningkatan anggaran polisi semata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun