TINJAUAN TENTANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Nama: Moh Mufid
NIM: S20181107
RESUM JURNAL
Judul:Reconstruction Of Anti-Corruptioneducation Materials With Islamic Law In Indonesia
Penulis: Dr. H. Nur sholikin, S.Ag, M.H
Pendidikan Antikorupsi
Prinsip penyelenggaraan pendidikan antikorupsi disebutkan dalam Bab III Pasal 4 yang menyatakan bahwasanya:
1.Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan nilai kebangsaan. kemajemukan.
2.Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.
3.Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik.