Mohon tunggu...
Moh Mufid
Moh Mufid Mohon Tunggu... Mahasiswa - masih mahasiswa

sukses Dulu baru nikah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan tentang Pendidikan Anti Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia

16 Juni 2021   14:06 Diperbarui: 16 Juni 2021   14:06 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TINJAUAN TENTANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Nama: Moh Mufid

NIM: S20181107

RESUM JURNAL

Judul:Reconstruction Of Anti-Corruptioneducation Materials With Islamic Law In Indonesia

Penulis: Dr. H. Nur sholikin, S.Ag, M.H

Pendidikan Antikorupsi

Prinsip penyelenggaraan pendidikan antikorupsi disebutkan dalam Bab III Pasal 4 yang menyatakan bahwasanya:

1.Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan nilai kebangsaan. kemajemukan.

2.Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.

3.Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun