Mohon tunggu...
Mohd. Yunus
Mohd. Yunus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peminat kajian ekologi, politik, dan sejarah

Silahkan kunjungi https://mohdyunus.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kertas yang Lebih dari Sekadar Kertas

26 Januari 2018   15:54 Diperbarui: 26 Januari 2018   16:19 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita tentu familiar dengan kata "sistem", baik dalam kehidupan sehari-hari, lebih-lebih dalam dunia pendidikan. Lazimnya, suatu sistem terdiri atas input, proses, dan output. Sebagai contoh, kita akan makan ketika terasa lapar, makanan yang masuk ke dalam sistem pencernaan akan diproses sedemikian rupa sampai akhirnya menghasilkan limbah, baik cair maupun padat.

Dalam konteks kehidupan nyata, kita terkadang lupa rangkaian sistem ini. Orientasi terhadap output atau hasil telah menyebabkan nalar kita alpa terhadap proses. Hal ini diperparah dengan tatanan kehidupan kontemporer yang menuntut kecepatan dan ketepatan dalam hal apapun. Bahkan tidak jarang kita mengingkari proses.

Selayang pandang di atas kiranya bisa kita analogikan ketika membicarakan masalah kertas. Kita harus menyadari bahwa kertas tidaklah sesederhana lembaran-lembaran yang sering kita jumpai di kantor, percetakan, sekolah, maupun tempat-tempat lainnya. Kemajuan peradaban umat manusia tentu tidak bisa dilepaskan dari peranan kertas. Beragam ilmu pengetahuan sudah diabadikan di dalam lembaran-lembaran kertas.

Jika ditilik dari suatu sistem, kertas adalah output. Prosesnya berupa pengolahan bahan baku menjadi kertas. Sampai di sini, tidak banyak yang bisa diceritakan mengenai proses dan output kertas. 

Titik pangkal masalah sering muncul di input. Layaknya ketika menggunakan rumus, kesalahan input akan memberikan konsekuensi kesalahan sampai output. Input dalam proses pembuatan kertas adalah bahan baku, berupa log-log kayu. Kayu ini diambil dari pohon-pohon, baik yang tumbuh secara alami maupun yang ditanam. Jika kita telisik lebih dalam lagi, faktor kunci dalam hal ini adalah lahan. Ironisnya, kita tidak pernah memiliki riwayat yang baik jika membicarakan status dan fungsi lahan. Bahkan sejak zaman dulu.

Kekayaan alam berupa sumber daya lahan yang dimiliki bangsa kita tak lebih seperti kutukan yang terus menerus ditanggung sampai beberapa generasi. Sebabnya satu, kita memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap lahan. 

Konstruksi ekonomi kita sudah sejak lama disokong oleh pemanfaatan sumber daya alam secara langsung, yang mana dalam praktiknya tidak luput dari proses yang destruktif. Ditambah lagi dengan beragamnya aspek sosial dan sistem administrasi yang ada dibalik praktik tersebut.

Karakter lahan yang kita miliki pun sangat beragam, sehingga menuntut perlakuan berbeda dalam mengelolanya. Menanam di lahan gambut tentu berbeda dengan menanam di lahan mineral. Bencana ekologis yang kerap terjadi, seperti banjir, longsor, kebakaran lahan dan hutan adalah sedikit bukti mengenai kekeliruan kita dalam memahami karakteristik lahan.

Ketika kita berbicara kertas, maka kita tidak bisa lepas dari hutan tanaman industri (HTI). Tempat dimana bahan baku kertas berasal. Kebijakan pembangunan HTI secara nasional mulai dilaksanakan pada tahun 1990, melalui program Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang diberikan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan sistem silvikultur tebang habis dan permudaan buatan. 

Selanjutnya mengalami perubahan menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dalam konteks Provinsi Riau, pemberian izin IUPHHK-HT dimulai tahun 1991. Rekapitulasi izin yang terdata di Dinas Kehutanan Provinsi Riau sampai tahun 2013 mencapai 58 izin dengan total luas lahan 1.673.060 ha. Jika dilihat dari tipologi ekosistem, sekitar 1 juta ha izin tersebut berada dalam kawasan ekosistem gambut.

Beberapa waktu yang lalu muncul suatu perdebatan yang bahkan sempat mengguncang stabilitas ekonomi nasional, sebabnya karena pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan izin operasi perusahaan pulp and paper di lahan gambut. Perusahaan-perusahaan yang memiliki izin di lahan gambut hanya boleh beroperasi sampai satu daur pemanenan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun