Mohon tunggu...
Mohammad Rijal Faizin
Mohammad Rijal Faizin Mohon Tunggu... Mahasiswa - KELAS: SA F. NIM: 101190148

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembagian Warisan Jika Salah Satu Keluarga Tidak di Ketahui Keberadaannya (Minggat)

1 Desember 2021   22:53 Diperbarui: 2 Desember 2021   11:21 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A. Pendahuluan

Orang yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya menurut istilah fikih yaitu disebut dengan “mafqud” ialah orang yang pergi, tidak ada kabar, tidak diketahui keberadaan atau tempat tinggalnya dan tidak diketahui apakah masih hidup ataukah sudah meninggal. Hal ini penting dibahas karena dalam pembagian waris terkait permasalahan orang yang hilang menjadi kendala dalam proses pembagian warisan yang mana status ahli waris tersebut tidak teridentifikasi keberadaannya apakah masih hidup atau meninggal. Dalam kasus yang tidak jelas demikian perlu diambil langkah-langkah untuk mengetahuinya, atau paling tidak menetapkan status hukumnya.

B. Pembahasan

Waris/Kewarisan

Seperti yang kita ketahui bahwa waris atau warisan adalah sesuatu yang dimiliki oleh orang yang meninggal dunia yang mana hartanya akan diberikan kepada para ahli warisnya. Di dalam hukum Islam waris ialah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.

Di dalam al-Quran dan Hadits sudah dijelaskan secara jelas mengenai ilmu waris. Meskipun telah dijelaskan tidak menutup kemungkinan adanya cara dan jumlah pembagian menurut adat/tradisi di masing-masing daerah. 

Karena itu penerapan hukum waris Islam selalu memunculkan wacana baru yang berkelanjutan di kalangan para pemikir hukum Islam di Indonesia, hukum waris sudah menjadi hukum positif yang digunakan oleh seorang hakim di pengadilan agama untuk memutuskan perkara yang menyangkut tentang pembagian harta warisan

Secara etimologis mawarith berasal dari bentuk jamak kata mirath, yang merupakan masdar dari kata waratha, yaritu, wirathatan, wa mirathan, yang artinya peninggalan, berpindahnya suatu dari individu/kelompok lain, sesuatu itu bisa berupa harta, ilmu, kemuliaan dan sebagainnya. 

Kata mawaris juga sinonim dengan kata faraid yang berasal dari kata faridah yang artinya bagian-bagian yang sudah ditentukan (al-Mafrudath), kemudian dikenal dengan ilmu faraidh, yaitu pengetahuan tentang pembagian harta waris. 

Penanaman ilmu tersebut dengan sebutan faraid karena dua alasan, pertama, Allah menyebutkan kata tersebut setelah perincian bagian warisan dengan kalimat firadatan min Allah, kemudian Nabi Muhammad dalam salah satu sabdanya tentang anjuran mempelajari ilmu ini juga menyebutkan dengan kalimat faraid. 

Yaitu Ta'allam al-faraid. Kedua, Allah SWT menjelaskan kewajiban ibadah yang lain seperti shalat, puasa, dengan sebutan yang global tanpa ada perinciannya, namun khusus ilmu ini (faraid) dijelskan secara terperinci termasuk bagian masing-masing ahli waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun