Mohammad Reza,
Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PARLIAMENTARY THRESHOLD PADA PEMILU Â BAGI KURSI DI PARLEMEN DAN PARTAI POLITIK
Pemilu adalah salah satu wujud pelaksanaan demokrasi. Karenanya pada saat pemilu, pada saat itu juga disebut-sebut sebagai pesta demokrasi. Pemilu merupakan pasar politik tempat individu dan atau kelompok berinteraksi dengan melakukan perjanjian kepada masyarakat.
Lebih jelasnya, pemilu adalah dimana peserta pemilihan umum individu maupun partai politik berlomba-lomba untuk memikat hati rakyat sebagai penentu atas hak pilihnya dengan berbagai cara yaitu dengan sosialisasi politik sekaligus berkampanye, propaganda, promosi politik melalui media, sebar spanduk, hingga penyampaian visi misi, program serta penyampaian asas dan ideologi.Â
Kampanye pemilihan umum merupakan suatu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, loby dan lain-lain kegiatan (Arifin, 2006: 39).
Berbeda sedikit dengan persepektif lain, bahwa pemilihan umum diartikan sebagai mekanisme penyeleksi dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai (Surbakti, 1992: 226.) Sedangkan menurut Budiardjo, pemilihan umum dianggap sebagai lambang dan tolok ukur dari demokrasi yang juga perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang bersifat kesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan politik, lobbying, dan semacamnya.Â
Budiardjo melanjutkan bahwa pada hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat (Budiardjo, 2016: 461).
Hal ini, dalam kontestasi pemilu, tidak lepas berbicara mengenai partai politik yang melakukan strategi politiknya untuk berkampanye politik yang nantinya menghasilkan perolehan suara oleh penyelenggara pemilu dan berdampak pada perolehan suara partai secara nasional atau pusat maupun lokal atau daerah pada pemilihan legislatif.