Mohon tunggu...
Mohammad Nizar
Mohammad Nizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

Bismillah Lancar

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemerintah Ingin Terapkan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan

17 Juni 2021   10:22 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:25 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako yang dijual di pasar tradisional. Kementrian Keuangan Sri Mulyani Mengatakan bahwa beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang dikonsumsi masyarakat kelas atas yang seharusnya dikenakan pajak. Namun lain hal dari itu sembako yang nilainya lebih besar atau harganya lebih mahal adalah semabako yang harusnya dikenakan PPN, dan bila beras hasil dari petani Indonesia melainkan tidak dikenakan PPN. Karena pada dasarnya beras impor lah yang lebih memungut lebih banyak biaya dari pada beras dari hasil petani Indonesia. Dan oleh karena itu Kementrian Keuangan menyusun aturan pajak PPN pada produk sembako impor yang disusun untuk melaksanakan azas keadilan.

Namun pemerintah memberikan banyak insetif perpajakan yang sementar ini kasus Covid -- 19 belum kunjung usai dan itu menjadikan hal yang berat untuk ekonomi ini. Pemerintah menegaskan bahwa dengan membantu rakyat melalui bantuan sosial seperti bantuan modal UMKM yang sudah banyak diterima oleh pedagang sayur namun hampir tidak semua mendapatkan bantuan itu tersebut. Pemerintah juga tidak hanya memberikan bantuan modal saja melainkan juga memberikan diskon listrik, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru. Dan pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena dampak Covid -- 19, pemerintah memfokuskan melindungi rakyat namun masih banyak yang melanggar protokol kesehatan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan sudah menjamin kebijakan PPN sembako yang saat ini tengah direncanakan pemerintah. Dan pemerintah juga menyampaikan bahwa mereka menjamin PPN sekolah tidak akan dikenakan pada sekolah negeri, namun sekolah swasta tetap di kenakan biaya. Menurut Neilmardin, pembebasan PPN untuk sembako hingga jasa pendidikan selama ini menciptakan distorsi di masyarakat.

Pasalnya, terdapat perbedaan harga yang cukup besar. Neilmardin mencontohkan untuk konsumen daging wagyu dan daging dari pasar tradisional memiliki selisih harga yang sangat jauh. Hal serupa terjadi juga dalam jasa pendidikan Pemerintah mengamatai dengan adanya iuran yang sangat tinggi kepada siswanya, sekolah -- sekolah ini lah yang menurutnya harus dikenakan pajak agar dapat mensubsidi jasa pendidikan non komersial dengan masyarakat menengah kebawah. Namun sayangnya Neilmardin belum membeberkan beberapa batasan harga untuk harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tersebut. Wacana pemerintah akn memungut PPN bagi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari objek pajak mengemuka pada sembako dan biaya sekolah. Wacana itu sendiri  mengemuka setelah draf Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Direktorat Jenderla Pajak Kementrian Keuangan memberikan penjelasan rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. Menurutnya kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Begitu pula dengan pendidikan mereka menegaskan bahwa tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bisa bebas dari PPN. Karena dari itu pemerintah menyiapkan Rancangan Undang -- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang di antaranya mengubah sistem perpajakan.

Dalam draft RUU tersebut sembako dihapus dari daftar barang yang dikecualikan dalam pemungutan PPN. Wacana tersebut yaitu pemungutan PPN terhadapp sembako menuai polemik. Rencana ini juga ditentang oleh banyak pihak seperti Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Julianto menegaskan pihaknya menolak rencana penerapan pajak bagi sembako. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra juga menyebutkan wacana yang disusun pemerinta tersebut merupakan rencana yang kejam, sebab, wacana muncul saat kondisi perekonomian sedang tertekan karena krisis pandemi Covid -- 19.

Menurutnya hal itu berpotensi menambah beban hidup masyarakat yang sudah dibebani dengan kondisi yang sulit adanya pandemi Covid -- 19. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah seharusnya fokus pemulihan ekonomi nasional, ia juga mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini akan fokus ke dalam pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidk memberatkan masyarakat tentunya. Ia mengatakan juga, surat Presiden mengenai draf RUU KUP belum diterima oleh DPR. Namun, Sufmi Dasco Ahmad memastikan jika memang benar ada rencana mengenakan pajak sembako, DPR akan menolaknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun