Mohon tunggu...
Mohammad Akbar
Mohammad Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Sukanya menulis tapi tidak deadline

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Usaha Angkringan Jadul Tetapi Mengikuti Tren Kekinian

30 Juni 2022   16:35 Diperbarui: 30 Juni 2022   16:36 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surabaya, 30 Juni 2022 Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh seluruh mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. 

Mata kuliah ini adalah salah satu bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Karena pada dasarnya setelah mendapatkan ilmu secara teori di dunia pendidikan, mahasiswa diharapkan dapat terjun langsung dan mempraktikkan ilmunya dimasyarakat.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) sendiri menjadi sebuah sarana dan juga cara bagi mahasiswa untuk bisa menggali dan menambah wawasan ilmu pengetahuan dan juga pengalaman yang lebih luas dalam masyarakat. 

Dapat dilaksanakannya Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan baik dan efisien merupakan suatu hal yang diharapkan baik dari diri Mahasiswa sendiri, Peguruan tinggi hingga masyarakat yang turut serta dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Oleh karena itu sangat penting jika didalamnya terdapat sinergi yang saling menopang satu sama lain sehingga Kuliah Kerja Nyata (KKN) diharapkan dapat memberikan motivasi, membangun dan memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat.

Pandemi COVID-19 yang terjadi sudah hampir satu Tahun ini mengharuskan masyarakat terus patuh dan juga sadar akan pentingnya Protokol Kesehatan. semua protokol kesehatan yang ditetapkan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan juga memutus rantai penularan COVID-19. 

Adanya protokol kesehatan ini haruslah dipatuhi oleh semua orang tidak terkecuali anak-anak pada saat sedang bermain dengan teman-temannya

Mohammad Akbar Maulana R selaku mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum Untag Surabaya melakukan pengembangan UMKM di wilayah Jl Ketintang Madya No.152, Kelurahan Ketintang, Surabaya. Pengembangan UMKM yang dilakukan dengan cara penjualan secara online dan pengemasan serta pemberian logo agar lebih menarik.

 Tidak hanya sampai disitu, Maul selaku Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga menyoroti adanya pelaku-pelaku usaha kecil menengah yang baru menjalani usahanya selama masa pandemic COVID-19. 

Dari awal mitra dari RT.05 RW.01 yang memiliki usaha kecil mengah ini diketahui bahwa usaha yang mereka lakukan ini berawal dari coba-coba selama masa karantina mandiri yang kurang produktif. Karena ketidak produktifan ini mengakibatkan Mas Dias selaku pemilik usaha kecil menengah mencoba membuat produk yang dipasarkan disekitar lingkungan Jalan Ketintang Madya No.152, Surabaya.

Cara berjualan dari pemilik usaha kecil menengah ini terhitung sangat konvensional dan seadanya, karena kemasan dan juga cara promosi yang kurang menarik. Dari adanya hal tersebut, menjadi alasan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun