Kesadaran masyarakat yang semakin meningkat terhadap pentingnya pengelolaan ruang yang berkelanjutan menuntut penerapan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola ruang dan pemerintahan daerah. Prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan penegakan hukum menjadi sangat krusial agar tata ruang dapat dikelola secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi dan nepotisme.
Permasalahan di wilayah perkotaan besar seperti Jakarta, termasuk kemacetan lalu lintas, polusi udara yang tinggi, banjir, dan kawasan kumuh, mencerminkan lemahnya pengendalian dan koordinasi dalam penataan ruang serta kurang optimalnya kerjasama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kondisi ini menegaskan urgensi memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang dan mengintegrasikan kebijakan tata ruang secara lintas wilayah.
Rekomendasi untuk Mewujudkan Penataan Ruang yang Berkelanjutan
Untuk mengatasi penyimpangan dan konflik spasial yang terjadi, perlu dilakukan beberapa langkah strategis sebagai berikut:
- Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum: Pemerintah harus memperkuat regulasi tata ruang di tingkat daerah dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
- Koordinasi Antarlembaga dan Antardaerah: Membangun sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar RTRW di semua tingkat wilayah saling terintegrasi dan konsisten.
- Penerapan Insentif dan Disinsentif yang Jelas: Mendorong penerapan mekanisme insentif dan disinsentif untuk mencapai keseimbangan kepentingan antarwilayah, khususnya daerah hulu dan hilir.
- Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Masyarakat: Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pemanfaatan ruang sesuai RTRW.
- Implementasi Prinsip Good Governance: Mendorong transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, dan anti-korupsi dalam pengelolaan tata ruang.
KesimpulanÂ
Penyimpangan dalam pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW merupakan permasalahan serius yang dipicu oleh ketidaktahuan, lemahnya pengawasan, dan adanya kepentingan tertentu. Otonomi daerah yang belum diimbangi dengan sinergi kebijakan dan pengendalian yang kuat menyebabkan konflik spasial antarwilayah di Indonesia. Penataan ruang yang berkelanjutan dan efektif membutuhkan penguatan regulasi, penegakan hukum, koordinasi lintas daerah, serta penerapan prinsip good governance. Dengan demikian, fungsi ruang dapat terjaga, lingkungan hidup terlindungi, dan kesejahteraan masyarakat secara nasional dapat tercapai secara berkelanjutan.
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua  Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI