Mohon tunggu...
Mohammad Sofyan
Mohammad Sofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Programer Penelitian Sosial Ekonomi CV ODIS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Netizen! Sang Pengamat Kebijakan Dadakan

26 Oktober 2022   09:00 Diperbarui: 26 Oktober 2022   09:04 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Istilah warganet atau netizen adalah sebuah lakuran dari kata warga dan Internet yang artinya "warga internet". Kata tersebut menyebut seseorang yang aktif terlibat dalam komunitas maya atau Internet pada umumnya, namun tidak/belum jelas domisilinya, karena hanya eksis di dunia maya.

Informasi adalah pesan atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan. Informasi dapat direkam atau ditransmisikan. Hal ini dapat dicatat sebagai tanda-tanda, atau sebagai sinyal berdasarkan gelombang. 

Media sosial atau sering juga disebut sebagai sosial media adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya.

Namun, dewasa ini banyak pesan yang beredar di media sosial adalah berita/informasi satu arah, yang belum jelas kebenaran dan sumbernya, namun di komentari oleh netizen, seakan netizen tersebut tahu kebenarannya, memahami isinya, sehingga memberikan penilaian atau justifikasi atas berita/informasi tersebut.

Salah satu berita/informasi yang sedang heboh dan menjadi perbincangan bahkan perdebatan sengit di Netizen adalah mengenai "Dibuka kembali Meja Aduan di Balai Kota DKI". Ramai para netizen mengomentasi kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, banyak yang mendukung kebijakan tersebut dan banyak pula yang mengkritisi kebijakan tersebut yang dinilai sebagai antitesa Gubernur sebelumnya yaitu Anies Rasyid Baswedan (Gubernur DKI Jakarta 2017–2022) yang di kecam pula sebagai antitesa gubernur sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI Jakarta 2014–2017) yang lebih dikenal dengan nama Ahok, tanpa melihat dan mempertimbangkan situasi dan kondisi saat kebijakan tersebut dikeluarkan.

Pada 2016 ketika Ahok menjadi Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi presiden, ia mempersilakan masyarakat datang langsung ke Balai Kota untuk mengadu. Pengaduan itu disediakan Ahok lewat meja pengaduan khusus yang ada di teras Balai Kota.

Pada saat Anies Rasyid Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia hanya sebentar menjalankan sistem pengaduan langsung dengan datang ke Balai Kota, dan mengganti pengaduan langsung ke pengaduan berbasis digital melalui https://www.lapor.go.id/ . Bukan berarti anti terhadap kebijakan Ahok, namun situasi dan kondisi saat itu, dimana seluruh Dunia sedang dilanda Pandemi Covid-19, termasuk Indonesia dan DKI Jakarta, maka tidak mungkin sistem pengaduan langsung di Balai Kota di pertahankan. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menjadi dasar hukum pengaduan langsung dengan datang ke Balai Kota di hentikan.

Saat ini, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kembali meja pengaduan masyarakat yang sebelumnya ada di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tentunya ada alasan tersendiri. Namun apakah Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah di cabut? sependek pemahaman kami belum ada pencabutan atas Peraturan dan Instruksi tersebut.

Namun, netizen ramai berkomentar atas dibukanya kembali "Dibuka kembali Meja Aduan di Balai Kota DKI", cenderung mendiskreditkan kebijakan Gubernur sebelumnya tanpa mempelajari atau bahkan tidak mau tahu atas situasi dan kondisi kebijakan tersebut diambil.

Namun begitulah falsafah netizen. maha benar Netizen dengan segala pendapat(an)nya!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun