Dampak penyebaran virus corona di Indonesia hampir dirasakan oleh semua kalangan tidak terkecuali kalangan pekerja/buruh di Provinsi Lampung, baik buruh formal maupun informal. Banyak pekerja tersebut mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selama 6 bulan terakhir virus corona menyebar di Indonesia, terdata sedikitnya ada 1.600 pekerja yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Lampung dirumahkan. Hal itu karena banyak perusahaan yang terancam gulung tikar akibat dari penyebaran virus ini. dampak dari corona sangat mengganggu terhadap kegiatan produksi perusahaan.
Bahan baku utama produksi perusahaan rata-rata yang masih memgandalkan China sebagai mitra dagang utama. Sedangkan, virus corona sendiri berasal dari China dan banyak pelabuhan yang masih tutup, selain itu ketersediaan bahan produksi pun terbatas. Perusahaan juga tidak dapat menaikkan harga begitu saja, karena daya beli masyarakat yang masih cukup rendah karena terdampak penyebaran covid-19.
Menurut Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung , sebanyak 1.600 orang dirumahkan akibat dari pandemi virus corona. Pada masa new normal saat ini terdapat 264 orang sudah kembali bekerja. Jumlah karyawan terbanyak yang dirumahkan berasal dari Kota Bandar Lampung, yakni 1.338 orang pekerja.
Menanggapi hal itu Pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak serta ancaman virus corona bagi pekerja dan perusahaan. Seperti menjaga ketersediaan bahan baku, pembebasan pajak pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib pajak KITE IKM. Relaksasasi tersebut sudah dilaksanakan sejak April 2020 hingga September 2020.
Selain itu, bagi para pekerja yang terkena PHK, Pemerintah sudah merilis pendaftaran kartu pra kerja sejak akhir Maret 2020. Anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp.10 triliun untuk 2 juta peserta pendaftar kartu prakerja untuk tahun ini.
Dengan program dari Pemerintah tersebut, diharapkan roda perekonomian Indonesia tetap dapat berjalan dan kesejahteraan masyarakat juga tetap terpenuhi.