Mohon tunggu...
Mutiara Kasih
Mutiara Kasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be good do good

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tuntaskan Pemerataan Pendidikan Demi Terwujudnya Merdeka Belajar

15 Mei 2022   08:52 Diperbarui: 15 Mei 2022   10:28 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret pendidikan di pelosok Indonesia (Sumber: pasifamal.id)

Oleh: Mutiara Kasih

Asal Kota: Tebing Tinggi, Sumatera Utara

Dedikasi pada pendidikan sangat mengedepankan nilai-nilai humanisme yang mendasar, sehingga dengan nilai-nilai tersebut mampu membentuk manusia-manusia berkualitas. Perlu diketahui, banyaknya realita di lapangan yang merepresentasikan kualitas sumber daya manusia di Indonesia ini sangat jauh dari harapan. 

Secara eksplisit fakta ini menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia dewasa ini mengalami banyak tantangan dan masalah, sudah seharusnya reformasi pendidikan harus dilakukan karena seiring perkembangan dan tuntutan zaman agar bangsa indonesia tidak terpuruk akibat ketidakberdayaan.

Pendidikan merupakan hal yang sangat krusial sebagai hak dan sekaligus kebutuhan manusia sepanjang hayat dan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, iptek dan budaya masyarakat.


Pendidikan memiliki tujuan untuk mencetak generasi yang cerdas dan memiliki karakter yang berbudi. Tidak hanya itu, pendidikan juga mendorong perubahan menuju hal yang lebih baik dari generasi ke generasi. 

Melalui pendidikan, diharapkan dapat melahirkan hal-hal yang inovatif, kreatif serta mencetak generasi yang mampu membawa perubahan serta siap dalam menghadapi situasi apa pun.

Indonesia sebagai negara hukum secara tegas mengatur pendidikan yang termaktub dalam Landasan konstitusional. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dicantumkan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan demikian setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang perbedaan apapun mengingat bahwa Indonesia merupakan negara BHINNEKA TUNGGAL IKA. 

Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pada ayat 2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.

Di dalam Al-Qur'an, semangat pendidikan sangat jelas tertuang di ayat pertama yang turun kepada Rasulullah saw, yaitu perintah 'Iqra'. Suatu perintah yang menegaskan arti penting membaca. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun