Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Industri Hukum, Bobroknya Penegakan Hukum

18 Februari 2020   21:37 Diperbarui: 18 Februari 2020   21:47 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mentri Polhukam, Prof.Mahfud MD. Foto: dok. ILC TVone

Hidup di Indonesia yang sudah Merdeka pada tahun 1945 lalu, tentu menjadi kebanggan. Negeri agraris yang tanahnya subur makmur, gemah ripah loh jinawi,  kini sudah berkembang  menjadi negri yang penuh Industri, dari Industri kecil hingga Industri besar yang menghasilkan produk barang dan jasa, hasilnya dinikmati oleh rakyat Indonesia.

Sekarang ini, saya pribadi lebih bangga lagi lantaran mulai berkembang jenis Industri baru yang produknya bukan barang dan jasa, tetapi sebuah karya besar yang disebut "hukum".

Saya juga baru tahu karena diinfokan oleh pejabat negara yang punya otoritas di bidang hukum yakni Mentri Polhukam yakni Prof. Mahfud MD.

Pak Mentri bilang begini;

Pada waktu kuliah saya dulu, ada mata kuliah Hukum Perindustrian, tapi sekarang ini yang terjadi Industri hukum didalam proses pembuatan hukum, di dalam penegarakan hukum, didalam budaya hukumnya juga begitu, terjadi industri hukum.

Hukum dibuat sedemikian rupa untuk ngakali, diutak-atik begitu, yang salah jadi benar, yang benar jadi salah, yang benar jadi salah. Kasus pidana dibelokkan menjadi perdata, dibuatkan hukumnya.

Bahkan ada seorang yang datang ke pengusaha besar;

"Eh anda punya Gedung ini ngga"

"Engga saya nyewa"

"Mau ngga saya jadikan Gedung ini milik anda"

"Oh, ndak bisa, secara hukum saya nyewa"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun