Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mendagri, Atheisme, Komunisme, Leninisme dan Marxisme

27 Oktober 2017   18:24 Diperbarui: 30 Oktober 2017   16:36 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendagri Cahyo Kumolo. Dok. Kemedagri/detik

Seperti kita tahu, DPR ahirnyamengesahkan Perppu No 2/2017 menjadi UU Ormas yang baru. Meski awalnya Perppu ini menuai berbagai kritik, bahkan saat Paripurna di DPR, diluar ada yang demo, namun toh Paripurna itu sendiri berjalan aman aman saja hingga palu kemudian diketok tanda Perppu itu disetujui meski persetujuannya tidak bulat, tetapi tetap sah berdasarkan mekanisme persidangan dalam proses pengambilan keputusan.

Saya tidak akan membahas soal materi Perppunya, sebab bahasan seperti apapun, memakai argumen apapun, Perppu ini adalah keinginan penguasa alias pemerintah untuk mengatur masalah Ormas yang ada di Indonesia yang memerlukan pengesahan dari Lembaga Legislatif alias Dewan Perwakilan Rakyat, itu artinya Perppu ini harus melalui pembahasan dilembaga politik yang nantinya dijadikan sebagai Undang-undang sebagai produk politik pula.

Nah, jika demikan adanya, percuma  saja para pendemo berteriak teriak diluar pagar DPR,  apa sebab?, karena mereka tidak punya kekuatan politik apapun, sedangkan Pemerintah, punya kekuatan politik yang sangat besar di Parleman, hampir seluruh partai yang ada di DPR, mendukung pemerintah, kecuali hanya beberapa yang tidak mendukung. Kesimpulannya, jika pemerintah punya keinginan untuk membuat satu aturan yang memerlukan persetujuan/pengesaha DPR, maka ainul yakin, haqqul yakin, 100 prosen, keinginan itu akan tercapai, percayalah.

Yang ingin saya tulis disini hanyalah bagian dari proses Paripurna Pengesahan Perppu itu, yakni Pidato Mendagri mewakili Pemerintah setelah DPR resmi mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang Undang.

Pidato itu disiarkan langsung oleh Televisi yang ada di Indonesia, bahkan saat ini sedang viral di Medsos soal Pidato Mendagri sebab ada yang menggugahnya walaupun hanya sebagian saja.

Pidato Mendagri itu terkait dengan persoalan paham atau idiologi Atheisme, komunisme, leninsme, marxisme yang memang sudah dilarang keberadaannya di Indonesia. Dalam potongan Video itu ada kata kata Mendagri yang secara jelas bisa dilihat, bisa didengar yakni;  

"Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham ateisme, komunisme, leninisme, marxisme yang berkembang cepat di Indonesia."

Kalimat itulah yang meluncur dalam potongan video Mendagri, namun sejatinya rangkaian kalimat dari pidato Mendagri sebagaimana dilansir Republika.co.id adalah;

"Pimpinan dan bapak ibu anggota dewan yang kami hormati, mohon izin kami tidak membacakan secara keseluruhan pandangan daripada pemerintah. Ada dua poin: Yang pertama, mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada, yang telah kami paparkan dan kami tayangkan dalam rapat kerja di komisi. Dua, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam faham Atheisme, Komunisme, Leninisme, Marxisme yang berkembang cepat di Indonesia".

Lepas dari persoalan kalimat yang ada dalam potongan video atau kalimat lengkapnya, yang jelas pidato Mendagri itu telah banyak ditafsirkan macam macam oleh masyarakat. Bahkan Pakar Hukum  Yusril Ihza Mahendra meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengklarifikasi pidatonya di DPR RI pada Selasa . "Kalimat-kalimat yang diucapkan Mendagri di atas mengandung makna ganda," demikian kata Yusril (Republika.co.id)

Sekilas jika kita cermati dari isi pidato Mendagri itu, nampaknya memang bisa menimbulkan berbagai tafsir, atau dalam bahasa Yusril mengandung makna ganda. Bisa  saja orang menafsirkan  bahwa menurut Mendagri  '' saat ini ada/banyak ormas yang mengembangkan paham atau idiolog yang  bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dalam hal ini tidak termasuk faham Atheisme, Komunisme, Leninisme, Marxisme". Artinya keempat faham diatas tidak termasuk yang bertenantangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun