Mulai tahun ajaran 2021/2022 sekolah sekolah di jakarta tidak lagi menerima calon siswa baru yang orangtuanya ber-KTP Bekasi. Sebetulnya, bukan hanya Bekasi sih, dari Depok, Tangerang Selatan, atau Kota Tangerang juga tak bisa lagi bersekolah di Jakarta jika tak memiliki KTP Jakarta.Â
Sekolah sekolah di Jakarta hanya diperuntukkan bagi siswa yang orangtua nya memiliki KTP DKI. Jika tinggal di DKI pun kalau tak punya KTP DKI maka akan ditolak masuk sekolah.Â
Di tahun tahun sebelumnya, ada jatah 5 persen dari bangku yang tersedia diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berada dari daerah sekitar Jakarta. Â Sehingga orang Bekasi masih bisa bersekolah di Jakarta.Â
Selama ini, sekolah sekolah pinggiran Jakarta atau yang berbatasan dengan daerah lain, selalu diserbu calon siswa daerah daerah berbatasan. Jatah 5 persen sering dianggap kurang.Â
Selain sekolah pinggiran Jakarta, beberapa anak  daerah sekitar DKI juga mengincar sekolah favorit DKI. Sehingga mereka pun harus berjauj jauh ria dari tempat tinggal nya.Â
Kesalahan sebenarnya, dilakukan oleh Pemda di daerah sekitar DKI tersebut. Seperti Bekasi. Sulit mencari sekolah bagus di Bekasi. Sehingga orang tua lebih senang anaknya sekolah di Jakarta. Karena sekolah bagus di Jakarta lebih banyak.Â
Selama ini daerah daerah itu, mengandalkan kemurahan DKI Jakarta sehingga lupa membangun pendidikan yang bagus. Kalau ada sekolah bagus pun, paling cuma sehitungan jari tangan.Â
Kebijakan DKI ini cukup mendadak. Sosialisasi baru dilakukan pada bulan Mei. Sehingga banyak orang tua dari daerah sekitar yang langsung kaget begutu mendengar keputusan DKI.Â
Apalagi jika selama ini sekolah di Jakarta. Misalnya sudah enam tahun sekolah di SD DKI. Dengan harapan lebih mudah masuk SMP negeri di DKI. Atau mereka yang tahun ini lulus SMP dan berharap dapat sma Negeri di Jakarta pula.Â
Sebuah tamparan paling telak untuk para wali kota di daerah sekitar DKI. Kalau tak ada jalan keluar pasti akan diprotes warganya. Masa sekolah di samping ibukota tapi mutu seperti sekolah di pegunungan?Â