Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Juga Berkasta

18 Februari 2021   09:38 Diperbarui: 18 Februari 2021   09:42 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waktu baru menjadi guru, kebetulan saya langsung menjadi PNS. Sejak mahasiswa memang udah niat banget jadi guru, maka ikut beasiswa ikatan dinas. Setelah lulus kuliah tak perlu mengikuti seleksi atau menjadi guru honor dulu sebelum menjadi guru PNS, karena semua mahasiswa ikatan dinas tinggal menunggu penempatan sebagai PNS setelah lulus kuliah. 

Setelah masuk menjadi guru, ternyata di sekolah negeri sendiri ada 2 jenis guru waktu itu. Ada guru honor yang digaji sekolah dari uang iuran siswa (wsktu itu masih ada iuran siswa). Ada juga gitu PNS yang digaji oleh pemerintah dan dapat juga bagian dari uang iuran sekolah. 

Perbedaan yang jelas waktu itu adalah guru honor hanya dapat satu gaji, sedangkan guru PNS mendapatkan dua gaji.  Sehingga guru PNS lebih sejahtera. Dibandingkan guru honor. Karena kalau dibandingkan dengan mantan muridnya yang tamat SMK dan menjadi karyawan pabrik masih kalah. Jika begitu, dapat dibayangkan berapa honor guru honor. 

Sekarang di DKI ada 3 jenis guru. Ada guru honor, guru KKI, dan guru PNS. Jumlah guru honorer cuma satu dua orang saja. Beberapa sekolah juga sudah tak memiliki guru honor. Biasanya guru honorer ada karena keterpaksaan belaka. Guru KKI lumayan. Ada sekitar 5 sampai 10 orang dalam setiap sekolah. Sedangkan guru PNS biasanya paling banyak hingga lebih dari 25 per sekolah nya. 

Masalah gaji tadi sudah dijelaskan perbedaan nya. Adakah perbedaan lain? 

Biasanya ada dalam karier. Guru honorer yang belum masuk dalam dapodik sudah pasti belum bisa menjadi walj kelas. Jenjang karier awal seorang guru, jika dapat dianggap sebagai karier. 

Guru KKI bisa menjadi guru walikelas, tapi biasanya sulit untuk sekadar menjadi staf sekolah.  Hanya PNS yang bisa menjadi staf, wakil kepala sekolah, dan kepala sekolah. 

Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk merekrut guru PPPK dianggap kurang pas. Kemungkinan besar, guru PPPK ini akan menjadi kasta kedua setelah PNS. 

Sehingga, guru PPPK tidak bisa mencapai karier sebagai kepala sekolah atau pengawas hanya karena mereka guru PPPK. Padahal, kemampuan guru guru muda sungguh lumayan penuh harapan. 

Guru juga berkasta. Sampai kapan akan hilang? Entahlah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun