Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan ke MK Merupakan Bentuk Kekecewaan Rakyat

24 Mei 2019   20:45 Diperbarui: 24 Mei 2019   20:49 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rakyat kecewa terhadap kecurangan Pilpres.   Rakyat menginginkan adanya gugatan ke MK.  Kata salah satu capwapres. 

Pernyataan demikian,  yang keluar dari seorang cawapres negeri ini jelas sangat mengecewakan.   Karena terlihat sembarangan.   

Pertama,  gugatan ke MK merupakan sesuatu yang sudah ditulis dalam konstitusi.   Kalau dirasa ada kecurangan,  sebaiknya yang bisa mempengaruhi perolehan suara,  memang jalan nya harus lewat lembaga yang satu ini. Kalau dikatakan sebagai bentuk kekecewaan rakyat adalah sebuah manipulasi.  Hanya untuk mencari sentimen belaka. 

Kedua,  gugatan ke MK sudah jelas jelas bukan atas nama rakyat.   Gugatan ke MK jelas jelas sebagai sebuah gugatan sehingga pasti atas kelompok tertentu yang merasa ada kecurangan dilakukan kelompok lain dan sangat mempengaruhi perolehan suara. 

Ketiga,  gugatan ke MK jelas bertujuan untuk mencari kemenangan.   Bukti bukti harus kuat.   Selisih harusnya tak terlalu jauh,  karena pembuktian kecurangan akan menjadi keuntungan pihak penggugat. 

Keempat,  gugatan ke MK harus nya sudah menjadi persoalan hukum bukan lagi politis.   Maksudnya,  dalam persoalan hukum adalah persoalan bukti bukti dalam sebuah persidangan.   Bukan lagi permainan kata kata dengan maksud mempengaruhi pilihan seseorang, karena pilihan memang sudah selesai. 

Semoga,  BPN benar benar mengajukan gugatan ke MK untuk menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini.  Selama ini terlalu banyak suara suara di BPN yang mengatakan ketidakpercayaan mereka terhadap MK. 

Cawapres juga harus nya mendukung gugatan ke MK sebagai jalan hukum,  bukan lagi jalan politik dalam artinya yang paling jorok yaitu tipu tipu brlaka. 

Ayo kembali bersatu. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun