Mohon tunggu...
Mochamad Mirza
Mochamad Mirza Mohon Tunggu... Human Resources - HR yang PNS

Saya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung tahun 2019. Bergabung sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur di Pengadilan Agama Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pernah bekerja sebagai HRD dan Marketing di beberapa perusahaan swasta sejak 2011.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebahagiaan Itsbat Nikah di Sidang Keliling Pengadilan Agama Dompu Desa Banggo

15 April 2019   15:05 Diperbarui: 15 April 2019   15:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengadilan Agama Dompu (2019)-- Senin (15/4) Pengadilan Agama Dompu kembali melakukan sidang keliling ke Desa Banggo, NTB sebagai salah satu bentuk pelayanan pengadilan bagi warga Kabupaten Dompu yang tidak mampu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama, Drs. Syarifuddin, M.H., Hakim Syahirul Alim, S.HI.,M.H., Hakim Harisman, S.H.I., Panitera Suharto S.Ag, dan Panitera Muda Hukum Amrih, S.H., telah memberikan penetapan putusan sidang Itsbat Nikah salah satunya untuk  Nurdin (60) yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani Jagung. Ia mengaku senang karena Sidang Keliling Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang diadakan di Kantor Desa Banggo, telah mengabulkan permohonan itsbat nikah dengan Mahani (59) yang telah menikah secara siri di tahun 1983 dan berhak mendapatkan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Setempat (KUA).

Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa :

  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari UU tersebut, dapat dikatakan sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut cara masing-masing agama ataupun kepercayaannya serta dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:

"Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah."

Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Sebagai contoh: dalam hal adanya warisan, pengurusan administrasi akta kelahiran, dsb. Oleh karena itu, suatu perkawinan yang belum atau tidak dilakukan pencatatan di Kantor Pencatatan Pernikahan akan merugikan suami atau istri, anak bahkan orang lain.

Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas pernikahan siri atau yang dilakukan di bawah tangan. Untuk melakukan pencatatan atas pernikahan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa:

"Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama"

Itsbat Nikah atau yang biasa disebut Pengesahan Perkawinan adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya suatu pernikahan serta memiliki kekuatan hukum. Tidak hanya itu saja, Itsbat nikah juga biasanya diajukan dengan alasan-alasan seperti adanya keraguan tentang sah-tidaknya salah satu syarat perkawinan, tidak memiliki biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, atau bahkan karena tidak pahamnya bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Dompu, masyarakat dapat langsung menyerahkan:

  • Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama Dompu;
  • Membawa Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
  • Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
  • Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
  • Membayar biaya perkara;
  • dan Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

Setelah mendapatkan putusan atau penetapan itsbat Nikah dari Pengadilan Agama, Pemohon dapat membawa putusan tersebut ke KUA setempat untuk segera dicatatkan. Semoga bermanfaat (Mirza)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun