Polres Indramayu menggelar operasi cipta kondisi saat malam takbir Iduladha
INDRAMAYU - Polres Indramayu melaksanakan kegiatan cipta kondisi pada malam takbiran Iduladha 1443 H. Dalam kegiatan ini jajaran kepolisian Polres Indramayu mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ciu sebanyak 320 liter, tuak 300 liter, miras pabrikan berbagai merk sebanyak 589 botol.
Kapolres Indramayu, AKBP Lukman M Syarif melalui Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan bahwa para pelaku menjual minuman keras berbagai jenis tanpa ijin di sekitaran Kecamatan Tukdana, Jatibarang, Sliyeg, Indramayu, Sindang, Arahan, Anjatan, Patrol dan Haurgeulis yang kemudian para pembelinya langsung mendatangi rumah penjualnya.
"Mereka dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP jo Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006 pasal 7 tentang larangan miras, perubahan atas perda Indramayu nomor 7 tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol," katanya, Minggu (10/7/2022).
AKP Heri menambahkan pihaknya melakukan pendataan dan lakukan interogasi terhadap pemilik.
"Kami lakukan cipta kondisi ini untuk meminimalisasi dampak negatif dalam penyalahgunaan miras atau oplosan supaya menjaga Indramayu kondusif," ujarnya.(*)