Mohon tunggu...
M Munawir
M Munawir Mohon Tunggu... Guru - Menjadikan Hidup Lebih Bermakna

Guru Di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Beribadah yang Maslahah

29 Mei 2020   14:11 Diperbarui: 29 Mei 2020   14:21 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara umum, jumhur ulama sepakat, bahwa Virus Corona termasuk waba' tha'un (pandemik global) yang dapat menimbulkan mafsadah, karena dapat mengancam (dharar) bagi kehidupan manusia.

Status dharar tersebut merupakan bahaya besar dan mesti di musnahkan segera atau paling tidak diminimalisir secepatnya.

Mafsadah (kerusakan) dan dharar (bahaya) tersebut adalah dua entitas yang kontras dengan orientasi umum ajaran Islam.

Dalam ajaran agama islam, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial selalu memiliki tujuan yang dikenal dengan istilah maqashid al-syariah.

Dalam maqashid syariah (tujuan inti syariat)  menjaga lima dasar kehidupan (kulliyat khams) yang terdiri dari menjaga agama, jiwa, akal, nasab dan harta disebut juga dengan dharuriyat yang berkedudukan primer, yang tidak boleh terancam oleh dharar dan mafsadah guna menjaga kehidupan manusia.

Maqashid al-syariah adalah upaya untuk mendatangkan sebanyak mungkin kemaslahatan dan menghidarkan dari kemudaratan.

Namun dalam merealisasikan maqashid tersebut dibutuhkan kemampuan untuk mengelompokkan tingkatan maqashid-nya, sebab tidak semua maqashid setingkat dan sederajat.

Ada tiga tingkatan maqashid yaitu dharuriyyah/primer, hajiyyat/sekunder, dan tahsiniyat/tersier.

Ketiga tingkatan itu harus secara hierarkis atau berurutan didahulukan. Selanjutnya tiga tingkatan tersebut mengandung lima hal yang wajib dijaga.

Apa saja 5 hal tersebut?

  • Hifdzun ad-diin (Menjaga Agama)
  • Hifdzun an-nafs (Menjaga Jiwa)
  • Hifdzun Aql (Menjaga Akal)
  • Hifdzun Nasl (Menjaga Keturunan)
  • Hifdzun Maal (Menjaga Harta)

Penjagaan terhadap lima hal tersebut harus berurutan pula. Penjagaan terhadap agama harus didahulukan daripada penjagaan terhadap empat lainnya, sedangkan penjagaan jiwa harus didahulukan daripada penjagaan tiga lainnya, begitulah seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun