Ketiga persoalan ini sudah seharusnya menjadi pemikiran serius bagi KPAN yang pembentukannya berdasarkan Perpres Nomor 124 Tahun 2017. Jika abai, alih-alih menurunkan kasus HIV dan AIDS, yang terjadi malah meningkatnya kasus HIV karena tingginya angka lost follow setelah mengikuti tes HIV.
Foto: KPAN
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!