Mohon tunggu...
M. Jaya Nasti
M. Jaya Nasti Mohon Tunggu... mantan profesional -

Hanya seorang kakek yang hobi menulis agar tidak cepat pikun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengapa Surat DKP Dijadikan Rahasia Negara?

12 Juni 2014   15:18 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:05 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para pendukung capres Prabowo menuding bocornya dokumen yang berisi rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira untuk memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas militer sebagai kampanye hitam. Mereka juga meragukan kebenaran dokumen itu dan menuduhnya sebagai rekayasa. Namun dua jenderal anggota DKP yang ikut tandatangan menyatakan bahwa substansi dari dokumen yang bocor itu valid. Oleh sebab itu kebenaran isi dokumen itu tidak bisa disangkal lagi. Publik akhirnya mengetahui sejumlah alasan mengapa Pimpinan ABRI pada 1998 memberhentikan Prabowo dari dinas militer.

Dalam negara demokrasi, rakyat sebenarnya mempunyai hak penuh untuk mengetahui apa saja yang dilaksanakan oleh negara. Meskipun demikian,  dalam urusan tertentu, DPR dan Pemerintah bersepakat untuk membatasi hak rakyat untuk mendapatkan informasi, yaitu melalui UU Kerahasiaan Negara. UU itu mengatur hal-hal yang tergolong rahasia negara di mana rakyat banyak tidak boleh mengetahuinya. Hal-hal yang tergolong rahasia itu terutama berkaitan dengan data dan informasi yang jika terbuka  dapat membahayakan keselamatan negara dan rakyat.

Kita tidak tahu alasan mengapa dokumen SK DKP tentang Pemberhentian Prabowo dimasukkan dalam kategori rahasia negara. Pada hal, SK DKP tersebut hanya berkaitan dengan pemberhentian Prabowo, seorang perwira tinggi yang dipandang telah melakukan kesalahan berat terkait dengan kode etik kemiliteran. Dengan menjadikan dokumen itu  berstatus rahasia negara, Prabowo menjadi terlindungi.

Selama 16 tahun rakyat tidak bisa mengetahui fakta dan kebenaran tentang kesalahan atau kejahatan yang dilakukan Prabowo yang menyebabkan ia diberhentikan dari dinas militer. Selama ini rakyat tidak mengetahui bahwa sebenarnya Prabowo tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi pejabat publik, apa lagi menjadi presiden. Ia mempunyai catatan rekam jejak sebagai aktor dari suatu tindak kejahatan yang tergolong berat.

Dari kasus Prabowo ini, kita dapat mengambil pelajaran. Dokumen surat keputusan DKP tidak seharusnya dijadikan rahasia negara. Karena berstatus rahasia negara,  maka kita telah kecolongan dua kali. Pada Pemilu 2009 dan 2004.  Seharusnya status kerahasiaan itu tanggal mana kala Prabowo mencalonkan diri menjadi cawapres pada 2009. Markas TNI seharusnya membuka akses kepada KPU untuk  mendapatkan informasi dan data mengenai rekam jejak serta status hukum Prabowo. Tetapi ternyata Markas TNI mendiamkannya,  sehingga Prabowo bisa melenggang menjadi cawapres pada 2009 dan menjadi capres pada Pemilu 2014.

Bagi kita selaku rakyat, sebenarnya tidak berkepentingan dengan pemberhentian Prabowo sejauh kesalahannya itu hanya terkait dengan disiplin dan etika kemiliteran. Akan tetapi kita tidak bisa memaafkannya karena kesalahan yang dilakukannya termasuk pula kejahatan berat kepada rakyat, yaitu memerintahkan penculikan para aktifis.

Bahkan kita mungkin masih bisa memaafkannya jika para aktifis yang diculik itu kembali dengan selamat ke pangkuan keluarga masing-masing. Tapi kita tidak bisa memaafkannya,  karena ternyata ada 13 orang yang diculik hilang dan tidak jelas di mana rimbanya. Mereka semua diyakini dibunuh. Mengenai hal ini,  bahkan anak buah Prabowo, Kivlan Zen yang waktu itu menjabat sebagai Kastaf Panglima Kostrad, telah mengakui bahwa mereka dibunuh dan ia mengetahui di mana kubur mereka.

Oleh sebab itu,  sebuah pengadilan yang jujur dan terbuka sangat diperlukan, apapun bentuknya, apakah pengadilan HAM atau pengadilan militer. Pengadilan itu akan memastikan sejauh mana Prabowo terlibat dalam operasi militer yang menyebabkan hilang dan terbunuhnya 13 orang aktifis pro demokrasi pada 1997/1998 tersebut.

Untung saja,  dokumen DKP itu bocor sehingga kita mengetahui kesalahan-kesalahan Prabowo.  Namun sayangnya sudah terlambat. Dokumen itu bocor setelah semua urusan yang berkaitan dengan formalitas pencapresan Prabowo selesai. Maka Prabowo akan melenggang dalam pertarungan merebut posisi RI-1 pada 9 Juli yang akan datang.  Jika ia menjadi presiden, maka akan tercatat dalam sejarah, Indonesia mempunyai kepala negara yang pernah melakukan kejahatan berat kepada rakyatnya. Jika ia menang, maka dapat dipastikan kasus penghilangan 13 aktifis itu akan semakin  gelap gulita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun