Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata rekapitulasi diartikan sebagai ringkasan isi, intisari pada akhir laporan atau akhir hitungan, pembuatan rincian data yang bercampur aduk menurut kelompok utama. Kata Rekapitulasi saat ini sedang banyak diperbincangkan di negara kita, baik mulai dari masayarakat awam, terpelajar, pedagang, birokrat, dan politisi.Â
Seiring dengan berlangsungnya proses penghitungan suara hasil pemilu serentak yang diadakan pada tanggal 17 April yang lalu dan akan diakhiri nanti pada tanggal 22 Mei 2019 ini. Masyarakat Indonesia sudah berkomitmen menjaga legitimasi Pemilu yang sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada pihak yang tidak menerima hasil rekapitulasi Pemilu tersebut.Â
Sudah banyak korban petugas KPPS dan aparat yang bekerja mendukung pelaksanaan Pemilu mulai dari yang kelelahan melaksanakan rekapitulasi dan sampai meninggal dunia, hal ini menandakan bahwa aparat pelaksana Pemilu sangat serius melaksanakan tugas kepemiluan ini. Semua pihak berupaya mencegah adanya kesalahan dan  kecurangan dalam proses rekapitulasi perolehan suara.Â
Tahap rekapitulasi peroleh suara dilakukan secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten /kota, provinsi, serta tingkat nasional. Pada 22 Mei 2019 proses rekapitulasi peroleh suara sudah harus selesai di tingkat nasional.Â
Tahapan rekapitulasi di tiap jenjang ini melibatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta saksi dari peserta Pemilu tahun 2019, baik dari calon presiden-calon wakil presiden, calon anggota DPD, maupun dari Partai Politik.
Semoga hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dapat diterima oleh semua pihak, baik yang memenangi Pemilu maupun yang kalah, karena semua sudah terlibat dengan kesungguh-sungguhan dan pengorbanan. Semoga Indonesia semakin maju ke depan dengan pemimpin dan anggotaÂ