Mohon tunggu...
Misbah Hadi Wiyono
Misbah Hadi Wiyono Mohon Tunggu... Teknisi - Menulislah dalam perjuangan, Karena Tulisan lebih Tajam dari Pedang dan akan menjadi Jati Diri Penulis

Founder Ponpes Darul Arsyi-Lebak, Marketing Ekspor Wood Furniture dan Gusdurian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tamu 1x24 Jam Harap Lapor, Tulisan Formalitas Belaka

3 November 2020   16:19 Diperbarui: 3 November 2020   16:27 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masih menemukan tulisan "Tamu 1 x 24 Jam Harap Lapor" di rumah Pak RT, Pak RW atau gang masuk ke pemukiman?

Hampir di pelosok tempat pemukiman akan sangat mudah menemukan tulisan ini. Tulisan sebagai peringatan bahwa setiap tamu yang datang ke suatu tempat agar melaporkan kehadiran dirinya kepada pejabat lingkunga setempat terutama Ketua Rukun Tetangga (RT).

Masih berlakukah hal tersebut?

Masih disadarikah manfaat penerapan peraturan tersebut buat keamanan dan kenyamanan di lingkungan?

Beberapa kejadian tindak kriminalitas yang terjadi di masyarakat juga dipengaruhi oleh abainya terhadap peraturan ini, sehingga mobilitas masyarakat menjadi tidak terdeteksi dengan baik. Kesadaran masyarakat yang menerima kunjungan juga sangat minim, baik dengan alasan urusan pribadi maupun karena kemalasan yang bersangkutan.

Setiap masyarakat bertanggung jawab akan keamanan di lingkungan masing-masing dengan dikoordinasi oleh Ketua RT yang menjabat. Kerjasama yang baik antara warga dengan Ketua RT tentunya akan membantu dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tentram dan damai. Hal ini akan membuat aktifitas masyarakat menjadi tenang baik yang harus bekerja, belajar maupun berada di rumah masing-masing.

Kasus kriminalitas seperti pelarian buronan DPO dan kejahatan kriminalitas lainnya dikarenakan masyarakat menjadi acuh terhadap kondisi lingkungan. Antar warga bahkan terasa "asing" dengan tetangga, sehingga ketika tetangga mengalami musibah akibat kejahatan kriminalitas tidak diketahui oleh lingkungannya.

Buronan DPO yang bisa hidup tenang di lingkungan bahkan kejadian "Bom Bunuh Diri" yang pernah terjadi akan dapat dicegah ketika masyarakat dalam suatu lingkungan saling mengenal dengan baik.

Tamu dalam suatu tempat memang WAJIB melapor kepada pejabat RT setempat dengan tujuan mengetahui tujuan dan juga berapa lama akan menjadi warga sementara dilingkungan tersebut. Warga masyarakat juga menjadi tidak bertanya-tanya akan kehadiran warga baru tersebut.

Peraturan yang terkesan sederhana dan sepele ini jika mampu diterapkan dengan baik di lingkungan, maka akan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Ada istilah yang mengatakan bahwa "Saudara yang terdekat adalah tetangga kita", maka sudah menjadi kewajiban untuk saling menjaga dengan sesama warga masyarakat.

Pihak pemerintah melalui Kepolisian dengan menerjunkan petugas BABINSA, juga menjadi pengontrol juga koordinator dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun