Dalam kondisi Pandemi Covid-19, Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan pernyataan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) Â untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Â Padahal sudah disampaikan dalam UU masalah pengupahan UMR bahwa kenaikan UMR mengikuti inflasi.Â
Dengan alasan Covid 19 yang membuat beberapa perusahaan mengalami penurunan omzet atau order sehingga mengalami kesulitan untuk menjalankan perusahaan.Â
Pernyataan ini bahkan diikuti agar para Kepala Daerah agar "mengawal" keputusan masalah UMR tersebut. Â Padahal tidak perlu dikawal untuk hal seperti ini, Â karena memiliki "kesan" jika ada pengusaha menaikkan UMR dianggap "menentang" kebijakan Kemenaker.Â
Disayangkan jika "ketidaknaikan" UMR malah diumumkan oleh Depnaker bukan Deperindag atau Departemen Keuangan.Â
Kemenaker sesuai namanya adalah kementrian yang mengurusi masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang posisinya berkoordinasi dengan perindustrian untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.Â
Kebijakan ini memberikan "preseden buruk" terhadap UU Cipta Kerja yang memiliki kemungkinan dijegal pasal pasal pro ketenagakerjaan dengan kebijakan peraturan kementrian.Â
Dalam dunia manufakture komponen pengupahan memiliki komposisi 10 - 15% dari nilai jual produk usaha. Â Jika kenaikan 5% maka komposisinya adalah 5% dari 15% nilai produk atau 0.75% dari nilai produk.Â
Sebaiknya Kemenaker tidak mengambil kebijakan tidak menaikkan UMR, Â akan tetapi mengembalikan kenaikan UMR sesuai angka inflasi berdasar kesepakatan awal.Â
Kondisi ekonomi tenaga kerja saat ini terpuruk dengan adanya PSBB dan juga pembelajaran jarak jauh yang dilakukan anak-anak mereka.Â
Biaya sekolah tetap berjalan seperti biasa ditambahkan dengan biaya tambahan selama pembelajaran jarak jauh.Â
Tenaga kerja adalah sumber daya manusia yang memiliki hati nurani dan perasaan beda dengan sumber daya alam dan mesin yang merupakan benda mati. Â Kondisi sosial, politik dan ekomomi masa pamdemi sangat mempengaruhi mentalitas tenaga kerja.Â
Pengusaha dan tenaga kerja adalah partner yang saling mendukung untik mencapai kemajuan perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja.Â