Mohon tunggu...
Misbah Hadi Wiyono
Misbah Hadi Wiyono Mohon Tunggu... Teknisi - Menulislah dalam perjuangan, Karena Tulisan lebih Tajam dari Pedang dan akan menjadi Jati Diri Penulis

Founder Ponpes Darul Arsyi-Lebak, Marketing Ekspor Wood Furniture dan Gusdurian

Selanjutnya

Tutup

Money

Bu Menaker, UMR Tidak Naik Kok Minta Dikawal

31 Oktober 2020   22:49 Diperbarui: 31 Oktober 2020   22:52 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam kondisi Pandemi Covid-19, Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan pernyataan bahwa Upah Minimum Regional (UMR)  untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.  Padahal sudah disampaikan dalam UU masalah pengupahan UMR bahwa kenaikan UMR mengikuti inflasi. 

Dengan alasan Covid 19 yang membuat beberapa perusahaan mengalami penurunan omzet atau order sehingga mengalami kesulitan untuk menjalankan perusahaan. 

Pernyataan ini bahkan diikuti agar para Kepala Daerah agar "mengawal" keputusan masalah UMR tersebut.  Padahal tidak perlu dikawal untuk hal seperti ini,  karena memiliki "kesan" jika ada pengusaha menaikkan UMR dianggap "menentang" kebijakan Kemenaker. 

Disayangkan jika "ketidaknaikan" UMR malah diumumkan oleh Depnaker bukan Deperindag atau Departemen Keuangan. 

Kemenaker sesuai namanya adalah kementrian yang mengurusi masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang posisinya berkoordinasi dengan perindustrian untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja. 

Kebijakan ini memberikan "preseden buruk" terhadap UU Cipta Kerja yang memiliki kemungkinan dijegal pasal pasal pro ketenagakerjaan dengan kebijakan peraturan kementrian. 

Dalam dunia manufakture komponen pengupahan memiliki komposisi 10 - 15% dari nilai jual produk usaha.  Jika kenaikan 5% maka komposisinya adalah 5% dari 15% nilai produk atau 0.75% dari nilai produk. 

Sebaiknya Kemenaker tidak mengambil kebijakan tidak menaikkan UMR,  akan tetapi mengembalikan kenaikan UMR sesuai angka inflasi berdasar kesepakatan awal. 

Kondisi ekonomi tenaga kerja saat ini terpuruk dengan adanya PSBB dan juga pembelajaran jarak jauh yang dilakukan anak-anak mereka. 

Biaya sekolah tetap berjalan seperti biasa ditambahkan dengan biaya tambahan selama pembelajaran jarak jauh. 

Tenaga kerja adalah sumber daya manusia yang memiliki hati nurani dan perasaan beda dengan sumber daya alam dan mesin yang merupakan benda mati.  Kondisi sosial, politik dan ekomomi masa pamdemi sangat mempengaruhi mentalitas tenaga kerja. 

Pengusaha dan tenaga kerja adalah partner yang saling mendukung untik mencapai kemajuan perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun