Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mobile JKN "Semua Ada dalam Genggaman"

25 September 2019   07:41 Diperbarui: 25 September 2019   08:02 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjawab kebutuhan peserta di era digital, sejak tahun 2018 BPJS Kesehatan  melaunching aplikasi mobile JKN, agar peserta JKN-KIS lebih mudah dalam melakukan kegiatan yang terdapat dalam fitur-fitur tersebut, namun sejak di luncurkanya aplikasi ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, ini terlihat sejak diluncurkan baru sekitar 30 % dari jumlah peserta yang ada memanfaatkan aplikasi ini.

Terdapat lima kemudahan apabila menggunakan aplikasi mobile JKN ini yaitu :

  • Kemudahan mendaftar dan mengubah data peserta
  • Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga
  • Kemudahan mengetahu informasi tagihan dan pembayaran iuran
  • Kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan
  • Kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS

Tentunya dengan meng-upload aplikasi ini di HP kita tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan, kita sambil sarapan atau sambil ngopi di rumah atau di kantor sudah dapat mengakses kebutuhan kita terkait JKN-KIS, tidak perlu ribet antri di Kantor BPJS Kesehatan.

dokpri. materi sosialisasi
dokpri. materi sosialisasi
Terdapat empat belas Fitur mobile JKN yaitu
  • Menampilkan informasi kepesertaan peserta dan keluarga
  • Peserta juga dapat :
  • Mengubah nomor telepon
  • Mengubah alamat email yang terdaftar
  • Mengubah alamat surat yang terdaftar
  • Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama
  • Pindah Kelas Rawat
  • Menampilkan Kartu JKN-KIS dalam bentuk digital
  • Calon peserta dapat melakukan pendaftaran peserta (PBPU)  dengan memasukan nomor KTP selanjutnya peserta akan mendapatkan email nomor Vartual Acount
  • Menampilkan tagihan iuran peserta PBPU
  • Melakukan Pembayaran
  • Menampilkan riwayat pembayaran premi
  • Menampilkan nomor VA peserta
  • Menampilkan histori pelayanan peserta dan dapat memberikan rating dan komentar terhadap pelayanan yang pernah diterima
  • Pendaftaran pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama ( Khusus yang sudah menggunakan system antrian JKN).
  • Melakukan deteksi dini penyakit melalui sekrening riwayat kesehatan
  • Memperoleh informasi seputar JKN-KIS
  • Mengetahui alamat dan lokasi kantor BPJS Kesehatan, FKTP, FKRTL, yang terdekat dengan posisi peserta saat itu.
  • Menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan

Adapun cara mendown load Mobile JKN sebagai berikut

  • Masuk ke play store / App Store
  • Ketikan pada pencarian "Mobile JKN"
  • Pilih logo Mobile JKN dan Klik Install
  • Akan tampil aplikasi mobile JKN

Selanjutnya masuk ke Fitur Pendaftaran Peserta

  • Pilih menu pendaftaran
  • Baca syarat dan ketentuan, klik setuju
  • Masukan NIK -- E-KTP
  • Tampil data peserta pada dukcapil untuk pendaftaran
  • Isi alamat surat menyurat dan pilih Faskes
  • Pilih kelas rawat dan isi nomor rekening, nomor HP dan alamat email
  • Masukan kode verifikasi yang terdapat pada email atau SMS
  • Kalau semua sudah terisi klik simpan
  • Cek email nomor VA
  • Menampilkan Vartual Accont (VA)
  • Pendaftaran selesai

Selanjutnya kita sudah dapat menggunakan Fasilitas-Fasilitas yang ada di aplikasi mobile JKN tersebut.

Tentunya aplikasi mobile JKN ini memudahkan petugas BPJS Kesehatan dan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi mengenai BPJS Kesehatan, dengan gotong semua tertolong.

Bogor, 25092019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun