Bima -- Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Dari sekadar berkomunikasi, berbagi informasi, hingga menjalankan bisnis, media sosial telah memudahkan berbagai aktivitas manusia. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman terhadap keamanan data pribadi kian meningkat, terutama bagi masyarakat awam yang belum sepenuhnya memahami risiko penggunaan media sosial.
Pakar teknologi informasi menegaskan bahwa data pribadi di media sosial sangat rawan disalahgunakan, mulai dari pencurian identitas, penipuan online, hingga penyebaran informasi palsu. Hal ini kerap menimpa masyarakat yang kurang berhati-hati dalam membagikan data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, bahkan informasi keluarga.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 memberikan dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, menyebarkan, atau menggunakan data pribadi orang lain. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang cukup berat.
"Bagi masyarakat awam, terutama di desa, jangan mudah percaya pada akun-akun yang meminta data pribadi. Kita harus lebih berhati-hati, karena data itu bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan," ujar Mirdan, mahasiswa Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Muhammadiyah Bima asal Desa Talapiti.
Ia menambahkan, penggunaan fitur keamanan seperti two-factor authentication (verifikasi dua langkah) dan pengaturan privasi sangat penting untuk menjaga keamanan akun media sosial. "Media sosial memang bermanfaat, tetapi kalau kita tidak menjaga data pribadi, justru bisa jadi bumerang bagi diri kita sendiri," tambahnya.
Pemerintah bersama perguruan tinggi diharapkan dapat terus memberikan sosialisasi terkait literasi digital. Dengan begitu, masyarakat awam tidak hanya bisa memanfaatkan media sosial untuk hal-hal positif, tetapi juga terlindungi dari ancaman penyalahgunaan data.
Kesadaran bersama dalam menjaga keamanan data pribadi adalah langkah penting demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi semua kalangan.
Jurnalis : Mirdan
Mahasiswa Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer
Universitas Muhammadiyah Bima
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!