A. Pengertian
Kalangan sarjana hukum sudah terbiasa dengan kata-kata politik maupun partai politik yang sudah mendarah daging di kalangan sarjana hukum. Kata politik tidak akan jauh dengan kekuasaan, kita lihat dari definisinya. Politik adalah suatu seni atau lukisan untuk meraih kekuasaan. Dengan kata lain politik di gambarkan seni dikarenakan seni merupakan karya-karya yang diciptakan seseorang untuk mendapatkan hasil yang terbaiknya atau menuju nilai keindahan. Orang yang bermain politik harus mempunyai keahlian dibidang hukum dan cakap berbicara. Dengan kata lain politik ini proses dimana orang berjuang dan berebut dengan cara apapun untuk mendapat kekuasaan tertinggi di organisasi negara.Â
Partai politik ini dapat diartikan suatu organisasi yang memiliki satu pemikirian atau satu ideologi untuk meraih cita-cita yang sama. Tujuannya untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusi. Bila di ibaratkan seniman partai politik ini adalah kuasnya karena kuas adalah alat pembantu seniman (Politik) dalam melukis. Politik dengan Partai Politik ini sangat berkontribusi dalam memperoleh kekuasaan dengan cara konstitusi.
B. Kehausan Politik pada Partai Politik
Partai politik tanpa Politik adalah dusta karena Politik adalah tangan dari partai politik. Jika kita lihat kontribusinya dengan melihat pengertian yang sudah kita bahas, bahwasannya politik adalah seni untuk meraih kekuasaan, sedangkan partai politik adalah organisasi dengan ideologi yang sama. Tujuan asli dari partai politik ini adalah meraih kekuasaan sesuai dengan definisi politik. Â Â Â Â