Mohon tunggu...
AFRINOL YEFA
AFRINOL YEFA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Dan Terus Belajar

OPOSISI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melihat Lebih Dalam Adat dan Budaya Minangkabau; Larangan Menikah dalam Satu Suku

22 Februari 2021   01:31 Diperbarui: 22 Februari 2021   03:28 1946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya akan coba mengulas tentang larangan pernikahan sesuku,karna banyak tudingan miring bahwa adat inilah (Nikah Sasuku) yg dianggap sangatlah bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Dalam adat Minangkabau kenapa pernikahan sasuku dilarang, sedangkan dalam agama Islam tidak ? Apakah ini bertentangan dg agama kita?

Pertanyaan ini sering sekali kita dengar. Mungkin diantara kita orang Minang, ini adalah pertanyaan biasa yg sudah tidak asing lagi kita dengar, namun saya yakin kebanyakan dari kita sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut.

Semua ini akibat dari kurangnya pencerahan yg diberikan oleh pemangku-pamangku adat kita kepada masyarakat tentang larangan pernikahan sasuku ini, sehingga muncullah opini-opini yg bisa menimbulkan kegaduhan-kegaduhan kecil ditengah-tengah masyarakat. Bahkan ada sebahagian dari masyarakat kita yg berani memvonis bahwa ketentuan larangan nikah sasuku itu salah dan tidak sesuai dgn syara'/syari'at Islam. 

Menurut hemat saya, kesalahan dalam memaknai larangan melakukan nikah sasuku ini kebanyakan dari kita hanya melihat dari kulitnya saja, tanpa terlebih dahulu mencoba menggali isi sesungguhnya, sama halnya ketika melihat sistem matrilinial dan soal Harato Pusako. Dalam hal ini kita juga tidak bisa begitu saja menyalahkan masyarakat kita yg memberi penilaian yg tidak baik terhadap adatnya sendiri, karena memang faktanya komunikasi antara pemangku adat dgn anak kamanakannya memang kurang ada informasi2 seperti ini.

fb-img-1612576315579-6032c2b48ede481a370253f2.jpg
fb-img-1612576315579-6032c2b48ede481a370253f2.jpg
Tentunya orang-orang yg terdahulu sudah sangat mempertimbangkan segala hal tentang ketentuan ini. Kalau kita melihat semboyan adat Minang yg mengatakan "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" sudah pasti kita akan melihat adat juga dari sisi agama.

Kita juga harus melihat latar belakang Agama dan adat di Minang. Lebih kurang sebelum abad ke 3 M adat alam Minangkabau sudah tersusun dgn rapi, sedangkan agama Islam masuk ke Minangkabau lebih kurang pada abad ke 10 M. Berarti adat itu lebih tua daripada dimulainya penyebaran agama Islam di Minangkabau.

Larangan melakukan nikah sasuku dalam adat Minangkabau memang tidak diberlakukan dalam ajaran agama Islam. Bahkan agama Islam juga jelas-jelas mengatakan siapa-siapa saja yg tidak boleh dinikahi, diantaranya; saudara kandung, Ibu, Saudara perempuan dari ibu/bapak, dan saudara sapasusuan, mereka semua disebut keluarga.

Sebelum kita menyalahkan adat, kita juga harus memaknai maksud sasuku yg dikatakan oleh adat. Kita semua sudah pasti mengetahui, bahwa yg namanya sasuku sesungguhnya itu menurut adat adalah satu ranji, satu kaum dan satu keluarga,satu keturunan.

Jadi makna larangan yg disebutkan dalam agama Islam itu juga sama dengan sasuku yg dimaksud oleh adat, yaitu Keluarga dekat. Adat dan syari'at Islam itu sama-sama melarang menikahi keluarga dekat.

Mari kita dudukkan dulu, Apa yang dilarang oleh islam(syara'), dilarang oleh adat. Apa yang diperintahkan islam, wajib dilaksanakan oleh adat. Apa yang tidak dilarang islam atau tidak diperintahkan islam,atau yang tidak diatur oleh islam(Al'Qur'an) itulah adat. Adat melarang pernikahan sesuku tapi tidak mengharamkan,agama tidak mewajibkan dan tidak pula melarang menikah satu suku, andaipun ada yg melanggar itu bermacam2 sangsinya, sama seperti undang2 yg dibuat manusia, semua ada sangsinya, dan bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Urusan duniamu kamu lebih tahu (kata syara'). Oleh karna itu ada ABS-SBK, Adat itu budi pantas atau tidak pantasnya diatur dalam adat. Sara' itu ahklak apa yang dicontohkan oleh rasul. Tetapi dizaman sekarang sasuku itu sudah berubah menjadi masyarakat banyak, itu semua dikarenakan adanya kebiasaan masyarakat kita yg melakukan "mangaku induak" kepada suku tertentu. Akibatnya sekarang satu suku itu sudah tidak bisa disebut, satu ranji, satu kaum dan satu keluarga lagi. Kalau kita menyalahkan adat hanya melihat pada saat kondisi sekarang, ini adalah kesimpulan yg tidak baik. Seharusnya kita juga melihat adat itu jauh kebelakang pada saat proses penyusunan adat alam minangkabau tersebut. 

Ketika penyusunan adat itu terjadi, yg namanya sesuku itu sudah jelas-jelas yg dimaksud itu adalah satu ranji, satu kaum dan satu keluarga, tetapi pada saat sekarang ini maksud sasuku itu memang sudah jauh berbeda, sekarang sasuku sudah tidak bisa lagi disebut satu ranji, satu kaum dan satu keluarga. Jadi menurut saya, tidak ada yg salah pada larangan bagi yang melakukan nikah sasuku tersebut, baik itu menurut adat maupun menurut syari'at agama Islam, karena sama-sama melarang melakukan pernikahan satu suku (Keluarga). Cuma permasalahan ini harus jadi perhatian bagi pemangku-pemangku adat supaya ikut memikirkan sekaligus mencari solusi, agar maksud dari larangan melakukan nikah sasuku itu berada ditempatnya pada saat ini, supaya adat tersebut tetap kokoh seperti semula. Dan itu sudah banyak disesuaikan dg keadaan,sekarang ini diperbolehkan nikah sasuku asal tidak sepayung,artinya sudah beda ranjinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun